Berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Perdata Di
Indonesia tidak semerta-merta membuat Status hukum
perdata menjadi sebuah patokan atau hukum utama yang melandasi dasar hukum.
Adanya hukum perdata di Indonesia sekarang ini adalah sebagai warna
tersendiri dan sebagai pelengkap hukum nasional dan hukum lainnnya yang berlaku
di Indonesia.
Semenjak perginya kolonialisme di Indonesia Kitab
Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dijadikan salah satu sumber hukum
positif yang berlaku di Indonesia. Kita dapat mengenal hukum positif yang berlaku
di Indonesia sekarang, yaitu:
1. Hukum nasional yaitu berupa
Undang Undang, dll
2. Hukum Eropa yaitu yang juga
termasuk hukum perdata ( kuhperdata ) dan hukum pidana ( KUHP )
3. Hukum adat
4. Dan hukum islam.
Dari ke-4 semua itu, kesemuanya berlaku di
Indoneisa pada saat dan kejadian tertentu.
Semenjak diberlakukannya sudah banyak Bagian bagian
kuhperdata yang dihapuskan. Terhitung sejak kolonialisme pergi dari tanah air
beberapa pasal dalam kuhperdata banyak yang sudah dihapuskan.
Kenapa? Alasannya karena yang pertama, bisa
karena pasal-pasal tersebut sudah tidak sepaham dan sejalan dengan konstitusi
kita. Ataupun alasan lainnya karena sudah ada undang undang nasional yang sudah
menggantikannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya status BW (
Burgerlick Wetboek ) atau kuhperdata dalam bahasa Indonesia sekarang ini adalah
statusnya dapat dikakatakan masih berlaku sampai sekarang, hanya saja tidak
berlaku penuh seperti saat diberlakukan. Karena sudah ada yang sudah dihapuskan
dan diganti dengan UU yang sekarang ini berlaku.
Contohnya saja mengenai pasal pasal yang berkaitan
dengan perkawinan dalam kuhperdata sudah tidak berlaku lagi semenjak
diberlakukannya UU tentang perkawinan yaitu UU No 1 Tahun 1974.
Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…
Baca juga
Ilmu Hukum Lainnya tentang : Memahami
Asas Konkordansi, Memahami
Asas Legalitas Dalam Dunia Hukum, Sistematika
Kitab Undang Hukum Perdata DI Indonesia, Memahami
Persetujuan TRIPs bagi Negara Peserta ( Indonesia ), Memahami
Konsep Perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Sejarah
Hukum Perdata Di Indonesia, Perbedaan
Hukum Perkawinan Hukum Perdata Dan Hukum Islam dan Tata
Cara Pengajuan Poligami.






0 komentar:
Posting Komentar