ff STATUS BERLAKUNYA KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA ( KUHPer ) BESERTA ALASANNYA ~ Viva Hukum

Sabtu, 02 Agustus 2014

STATUS BERLAKUNYA KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA ( KUHPer ) BESERTA ALASANNYA

    

Berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Perdata Di Indonesia tidak semerta-merta membuat Status hukum perdata menjadi sebuah patokan atau hukum utama yang melandasi dasar hukum. Adanya hukum perdata di Indonesia sekarang ini adalah sebagai warna tersendiri dan sebagai pelengkap hukum nasional dan hukum lainnnya yang berlaku di Indonesia

Semenjak perginya kolonialisme di Indonesia Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dijadikan salah satu sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kita dapat mengenal hukum positif yang berlaku di Indonesia sekarang, yaitu:

1.    Hukum nasional yaitu berupa Undang Undang, dll
2.   Hukum Eropa yaitu yang juga termasuk hukum perdata ( kuhperdata ) dan hukum pidana ( KUHP )
3.    Hukum adat
4.    Dan hukum islam.

Dari ke-4 semua itu, kesemuanya berlaku di Indoneisa pada saat dan kejadian tertentu.
Semenjak diberlakukannya sudah banyak Bagian bagian kuhperdata yang dihapuskan. Terhitung sejak kolonialisme pergi dari tanah air beberapa pasal dalam kuhperdata banyak yang sudah dihapuskan. 

Kenapa? Alasannya karena yang pertama, bisa karena pasal-pasal tersebut sudah tidak sepaham dan sejalan dengan konstitusi kita. Ataupun alasan lainnya karena sudah ada undang undang nasional yang sudah menggantikannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya status BW ( Burgerlick Wetboek ) atau kuhperdata dalam bahasa Indonesia sekarang ini adalah statusnya dapat dikakatakan masih berlaku sampai sekarang, hanya saja tidak berlaku penuh seperti saat diberlakukan. Karena sudah ada yang sudah dihapuskan dan diganti dengan UU yang sekarang ini berlaku.

Contohnya saja mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan perkawinan dalam kuhperdata sudah tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya UU tentang perkawinan yaitu UU No 1 Tahun 1974. 

Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…



0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com