ff Kewajiban Pemberitahuan Sebelum Diadakannya Perkawinan ~ Viva Hukum

Kamis, 03 Juli 2014

Kewajiban Pemberitahuan Sebelum Diadakannya Perkawinan

x

Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, kompeni atau negara Belanda yang sudah menjajah Indonesia pada saat dahulu  yang sudah menjajah Indonesia selama  350 tahun atau bahkan lebih,  sudah meninggalkan beberapa peninggalan berharga yatu salah satunya KUHPerd. KUHPer ini adalah sautu kitab Undang undang yang merupakan sistem hukum yang duluunya dipakai oleh negara belanda yang juga diberlakukan di Indonesia dengan asas konkordansi. Baca artikel tentang asas konkordansi disini.

Perkawinan yang merupakan hukum yang bersifat perdata / privat diatur dalam KUHPer didalam buku 1 tentang orang. Ada beberapa hal yang harus kita ketahui sebelum kita mengadakan perkawinan. Atau bisa dibilang kewajiban kita yang mau mengadakan pernikahan / kawin. Yaitu :

Sebelum menikah atau meyelenggarakan pernikahan kita harus memberitahukan kepada pegawai capil atau catatatan sipil
tentang adanya niat atau kehendak untuk menyeleneggarakan pernikahahan. Jangan diabaikan, karena hal ini merupakan salah atu hal yang paling urgen dalam pernikahan. Karna akibatya bisa pembatalan / pencegahan pernikahan. Sesuai dengan pasal 50 KUHPer. Yang berbunyi :

“ semua orang yang  hendak kawin, harus memebritahukan kehendak itu kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak.”

Guna hal tersebut adalah agar pernikahan kita dapat dicatat oleh pegawai capil dan olehnya dibuatkan sebuah akta pernikahan untuk yang hendak menikah. Selain itu ada hal lain yang sangat urgen menurut saya, yaitu. Untuk memberi peluang bagi seseorang yang berkepentingan untuk mencegah pernikahan tersebut diselenggarakan, karena sesuatu alasan tertentu yang menyebabakan salah atu dari kedua orang yang hendak menikah tidak boleh atau dilarang untuk melakukan pernikahan. Pemebirutahuan yang sudah dilakukan kepada pegawai catatan sipil, pegawai catatan sipil akan menindak lanjuti dari pemberitahuan kedua orang yang hendak menikah ini dengan cara menempelkan sebuah / sepucuk surat pengumuman pada pintu utama dari gedung yang mana register register catatan sipil diselenggaraannya. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Surat pengumuman itu berisi:

ð Nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri. Jika dulu pernah kawin, dicantumkan nama suami atau istri terdahulu.

ð Hari, jam, dan tempat pengumuman berlangsung.

Lalu,siapa saja yang berhak mlekaukan pencegahan perkawinan??. Baca artikel lainnya tentang “Pihak yang berhak untuk mencegah perkawinan”, disini

1 komentar:

  1. Review of Caesars Palace | Oklahoma Casino Guide
    Caesars Palace was among 바카라배팅법 the first casinos in 총판모집 the 원피스 바카라 state to 22 bet open in 2017. The casino is located on the northern end of 슈어맨 the North Kansas River from the

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com