ff 2014-06-29 ~ Viva Hukum

Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia

Apakah Engkau tahu abhawa sejarah Hukum Perdata di Indonesia adalah sebenarnya berasal dari Prancis. hal tersebut tidak terlepas dari adanya kolonialisme yang terjadi di beberapa negara yang ada termasuk Indonesia.

Pemahaman Asas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas adalah asas yang sangat menentukan apakah suatu hukum dapat ditegakkan atau tidak, asas legallitas adalah ruh dari penegakan hukum di indonesia tak terkecuali dalam hukum pidana

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) / Burgerlick Wetboek ( BW )

Seperti Buku biasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga memiliki bagian-bagian atau buku, yaitu buku 1 ( satu ) sampai Buku 4 ( empat ). Chek it out!

Mengapa Hukum Itu Penting ???

Anda tahu bahwa perilaku manusia selalau dilandaskan dengan adnaya hukum. bagaimana apabila dalam kehidupan sehari hari tidak ada hukum yang mengatur? bisa dibayangkan.. KACAU. maka masihkah anda tidak yakin bahwa hukum itu tidak penting? sebaiknya baca ini.

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

pada saat ini, kitab undang undang hukum perdata memang sudah beberapa bagian atau pasal yang sudah tidak berlaku lagi. maka dari itu, saya ulaskan beberapa pasal yang tidak berlaku dan juga alasannya.

Kamis, 03 Juli 2014

Pihak Yang Berhak Untuk Mencegah Perkawinan

x

Pengumunan perkawinan yang dilakukan oleh pegawai catatan sipil, merupakan suatu yang urgen atau penting dilakukan. Karena akan memberikan peluang untuk seseorang untuk mecegah perkawinan yang seharusnya tidak boleh melakukan perkawinan. 

Lalu siapa saja yang boleh mencegah perkawinan.? Orang –orang / pihak-pihak itu adalah :

1.     Suami/ istri terdahulu ( mantan suami / istri )
Suami / istri terdahulu berhak untuk mencegah perkawinan dengan alasan mereka yang hendak menikah menikah itu, salah satu atau keduanya belum mencapai masa iddah yang ditentukan dalam kuhper. Yaitu selama 1 tahun atau bagi perempuan 300 hari setelah putusannya perkawinan di muka pengadilan. Masa iddah dalam KUHper ini sebenarnya saya buat sendiri, terinsipirasi oleh masa iddah dalam hukum islam, dan pada dasarnya sama seperti masa iddah pada hukum islam yang ada yaitu saat menunggu untuk tidak melakukan pernikahan lagi. Tetapi berbeda dengan hukum islam, dalam KUHP masa menunggu hanya melingkup tidak boleh menikah saja, sedangkan dalam hukum islam, masa menunggu atau masa iddah luas, tak hanya lingkup tidak boleh menikah aja, tetapi juga melingkup pemikiran utnuk melakukan rujuk kembali, yang dalam KUHPer hal tersebut tidak diperbolehkan karena sepasang suami istri tidak boleh menikah lagi setelah mereka dipuutus cerai.

2.     Yang kedua adalah bapak / ibu.
Bapak / ibu dapat menecgah perkawian tersebut karena hal hal di bawah ini :
a.     Sang anak belum dewasa dan tidak memperoleh izin kedua orang tuanya.
b.     Jika anak mereka yang telah dewasa, namun belum mencapai umur genap tiga puluh tahun, telah melalaikan meminta izin mereka dan, telah

Kewajiban Pemberitahuan Sebelum Diadakannya Perkawinan

x

Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, kompeni atau negara Belanda yang sudah menjajah Indonesia pada saat dahulu  yang sudah menjajah Indonesia selama  350 tahun atau bahkan lebih,  sudah meninggalkan beberapa peninggalan berharga yatu salah satunya KUHPerd. KUHPer ini adalah sautu kitab Undang undang yang merupakan sistem hukum yang duluunya dipakai oleh negara belanda yang juga diberlakukan di Indonesia dengan asas konkordansi. Baca artikel tentang asas konkordansi disini.

Perkawinan yang merupakan hukum yang bersifat perdata / privat diatur dalam KUHPer didalam buku 1 tentang orang. Ada beberapa hal yang harus kita ketahui sebelum kita mengadakan perkawinan. Atau bisa dibilang kewajiban kita yang mau mengadakan pernikahan / kawin. Yaitu :

Sebelum menikah atau meyelenggarakan pernikahan kita harus memberitahukan kepada pegawai capil atau catatatan sipil
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com