x
Masyarakat tanpa hukum, bagaikan sandal tanpa adanya kaki yang menggunakannya. Tidak berguna sama sekali. Padahal gunanya sandal adalah untuk melindungi dan digunakan oleh kaki. Begitulah apabila saya menyimpulkan bagaimana eratnya hubungan masyarakat dan hukum. Masyarakat yang merupakan kumpulan dari beberapa orang yang saling menjalani interkasi sosial, yang apabila terus dilanjutkan maka akan membentuk suatu sistem sosial. Hal inilah yang mendasari timbulnya hukum, sejatinya hukum adalah ilmu sosial yang timbul dari
interaksi sosial yang
terajdi pada masyarakat. Semakin tinggi interaksi sosial yang terjadi pada
masyarkat, maka semakin tinggi pula hukum yang digunakan pada masyarakat
tetsebut.
Dapatkah kalian bayangkan bagamana apabila suatu masyarakat atau
yang besar yaitu negara, tidak menjadikan hukum sebagai landasannya, atau lain
kata, suatu masyarakat yang ada yang saling berinteraaksi sosial baik itu
interaksi sosial yang berintensitas rendah ataupun tinggi tidak menggunakan
hukum dalam kehidupan bermasyarakatnya. Tentu kita tidak akan melihat lagi
adanya kesopan-santunan dalam berbicara, kita tidak akan lagi melihat sikap
ramah, kita tidak akan lagi melihat adanya perbedaan antara dewasa dan
anak-anak. Semua hal negatif mungkin saja terjadi, apabila hukum itu sendiri
tidak digunakan dalam interasi sosial dan kehidupan bermasyarakat itu sendiri.
Di sisi lain, arti pentingnya hukum bagi kehidupan bermasyarakat
dapat kita lihat dari dua aspek yang begitu penting. Yang mungkin kita sudah
sama-sama tahu akan hal
itu.
Yang pertama, arti penting hukum dapat kita lihat dari fungsinya sebagai
sarana untuk menyelesaikan sengketa di dalam kehidupan bermasyarakat. Sengketa
memang wajar, tetapi, apabila sengketa tersebut terus menerus berlangsung maka,
hal itu tidaklah wajar. Maka dari itu, adanya hukum sebagai sarana untuk
menyelesaikan sengketa memang begitu penting. Hukum yang sejatinya memang
digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa, seharusnya berlandaskan
pada hukum yang adil yang tidak memandang isi dompet atau kursi yang ia duduki
( jabatan ), dan satu hal lagi adalah yang tidak kalah penting, yaitu bukan
hukum rimba untuk menyelesaikan sengketa. hhe. Yang kedua, arti penting
hukum sebagai sarana untuk mempersatu unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat.
Arti pentingnya hukum juga diungkapakan oleh para ahli hukum dari
berbagai negara, yang pertama L.J Van Apeldoorn, beliau mengungkapkan
bahwasannya “ setiap saat hidup kita dikuasai oleh hukum. Hukum mencampuri
urusan manusia seelum dilahirkan dan masih mencampurinya sesudah meninggal.”
Dan yang kedua datang dari ungkapan Cicero yang terkenal,
yaitu kata-kata “ Ubi Societes Ibi Ius “ yang artinya diamana ada masyarakat
disitu pasti ada hukum.
siip gan.
BalasHapushadiir gann.. mantap.. meman hkum itu penting
BalasHapusbagus gan..
BalasHapusnegara ini adalah negara hukum gan bagus blognya. belajaryukberbagi.blogspot.com
BalasHapussip sob :D
BalasHapusmakasih infonya :D
sangat bermanfaat :D
makasih gan atas kehadirannya.. jgan lupa mampir lagi
BalasHapus