ff Pihak Yang Berhak Untuk Mencegah Perkawinan ~ Viva Hukum

Kamis, 03 Juli 2014

Pihak Yang Berhak Untuk Mencegah Perkawinan

x

Pengumunan perkawinan yang dilakukan oleh pegawai catatan sipil, merupakan suatu yang urgen atau penting dilakukan. Karena akan memberikan peluang untuk seseorang untuk mecegah perkawinan yang seharusnya tidak boleh melakukan perkawinan. 

Lalu siapa saja yang boleh mencegah perkawinan.? Orang –orang / pihak-pihak itu adalah :

1.     Suami/ istri terdahulu ( mantan suami / istri )
Suami / istri terdahulu berhak untuk mencegah perkawinan dengan alasan mereka yang hendak menikah menikah itu, salah satu atau keduanya belum mencapai masa iddah yang ditentukan dalam kuhper. Yaitu selama 1 tahun atau bagi perempuan 300 hari setelah putusannya perkawinan di muka pengadilan. Masa iddah dalam KUHper ini sebenarnya saya buat sendiri, terinsipirasi oleh masa iddah dalam hukum islam, dan pada dasarnya sama seperti masa iddah pada hukum islam yang ada yaitu saat menunggu untuk tidak melakukan pernikahan lagi. Tetapi berbeda dengan hukum islam, dalam KUHP masa menunggu hanya melingkup tidak boleh menikah saja, sedangkan dalam hukum islam, masa menunggu atau masa iddah luas, tak hanya lingkup tidak boleh menikah aja, tetapi juga melingkup pemikiran utnuk melakukan rujuk kembali, yang dalam KUHPer hal tersebut tidak diperbolehkan karena sepasang suami istri tidak boleh menikah lagi setelah mereka dipuutus cerai.

2.     Yang kedua adalah bapak / ibu.
Bapak / ibu dapat menecgah perkawian tersebut karena hal hal di bawah ini :
a.     Sang anak belum dewasa dan tidak memperoleh izin kedua orang tuanya.
b.     Jika anak mereka yang telah dewasa, namun belum mencapai umur genap tiga puluh tahun, telah melalaikan meminta izin mereka dan, telah
melalaiikan meminta izin mereka dan dalam hal ditolaknya permintaan itu, telah melalaikan juga meminta perantaraan pengadilan negari.
c.     Ditaruh dibawah pengampuan atau jika karena alasan yang sama pengampuan itu telah diminta , namun atas permintaan itu belum diambil keputusan.
d.    Jika salah satu atau kedua pihak itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk kawin.
e.     Jika pengumuman kawin tidak berlangsung.

3.     Kakek / nenek.
Kakek dan nenek bisa mencegah perkawinan dalam hal tidak adanya orang tua, maka kakek dan nenek bertindak sebagai pengawas.

4.     Sdr laki laki/ perempuan, paman, bibi dan pengampu dan pengawas lainnya.
Mereka ini berhak mencegah perkawinanyang hendak berlangsung karena tidak adanya kakek dan nenek. Yang seharusnya menjadi pengawas para pihak yang hendak kawin itu.
5.     Dan, Jawatan kejaksaan.

2 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com