x
Pengumunan perkawinan yang dilakukan oleh pegawai catatan
sipil, merupakan suatu yang urgen atau penting dilakukan. Karena akan
memberikan peluang untuk seseorang untuk mecegah
perkawinan yang seharusnya
tidak boleh melakukan perkawinan.
1. Suami/ istri terdahulu
( mantan suami / istri )
Suami / istri terdahulu berhak untuk mencegah
perkawinan dengan alasan mereka yang hendak menikah menikah itu, salah satu
atau keduanya belum mencapai masa iddah yang ditentukan dalam kuhper. Yaitu
selama 1 tahun atau bagi perempuan 300 hari setelah putusannya perkawinan di
muka pengadilan. Masa iddah dalam KUHper ini sebenarnya saya buat sendiri,
terinsipirasi oleh masa iddah dalam hukum islam, dan pada dasarnya sama seperti
masa iddah pada hukum islam yang ada yaitu saat menunggu untuk tidak melakukan
pernikahan lagi. Tetapi berbeda dengan hukum islam, dalam KUHP masa menunggu
hanya melingkup tidak boleh menikah saja, sedangkan dalam hukum islam, masa
menunggu atau masa iddah luas, tak hanya lingkup tidak boleh menikah aja,
tetapi juga melingkup pemikiran utnuk melakukan rujuk kembali, yang dalam KUHPer
hal tersebut tidak diperbolehkan karena sepasang suami istri tidak boleh
menikah lagi setelah mereka dipuutus cerai.
2. Yang kedua adalah bapak
/ ibu.
Bapak / ibu dapat menecgah perkawian tersebut
karena hal hal di bawah ini :
a. Sang anak belum dewasa
dan tidak memperoleh izin kedua orang tuanya.
b. Jika anak mereka yang
telah dewasa, namun belum mencapai umur genap tiga puluh tahun, telah
melalaikan meminta izin mereka dan, telah
melalaiikan meminta izin mereka dan
dalam hal ditolaknya permintaan itu, telah melalaikan juga meminta perantaraan
pengadilan negari.
c. Ditaruh dibawah
pengampuan atau jika karena alasan yang sama pengampuan itu telah diminta ,
namun atas permintaan itu belum diambil keputusan.
d. Jika salah satu atau
kedua pihak itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk kawin.
e. Jika pengumuman kawin
tidak berlangsung.
3. Kakek / nenek.
Kakek dan nenek bisa mencegah perkawinan dalam
hal tidak adanya orang tua, maka kakek dan nenek bertindak sebagai pengawas.
4. Sdr laki laki/
perempuan, paman, bibi dan pengampu dan pengawas lainnya.
Mereka ini berhak mencegah perkawinanyang hendak
berlangsung karena tidak adanya kakek dan nenek. Yang seharusnya menjadi
pengawas para pihak yang hendak kawin itu.
5. Dan, Jawatan kejaksaan.
oh.. jadi gitu..makasih infonya ..
BalasHapusiyaa.. trimkasih knjungannya gann
BalasHapus