x
Indonesia adalah Negara yang beragam, begitu juga dengan hukumnya. Termasuk dalam hubungan perdata pun, Indonesia mempunyai sumber-sumber atau referensi hukum yang berbeda. Dalam hukum eropa yang diturunkan belanda di indonesia yang lazimnya berbentuk kitab undang undang. Maka, dalam mengatur hubungan perkawinan, kitab undang undang hukum perdata ( KUHPer ) di Indonesia mensyaratkan bahwa suami wajib atau mutlak hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri dalam waktu yang bersamaan. Berbeda dengan hukum islam yang memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.