ff 2014-07-27 ~ Viva Hukum

Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia

Apakah Engkau tahu abhawa sejarah Hukum Perdata di Indonesia adalah sebenarnya berasal dari Prancis. hal tersebut tidak terlepas dari adanya kolonialisme yang terjadi di beberapa negara yang ada termasuk Indonesia.

Pemahaman Asas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas adalah asas yang sangat menentukan apakah suatu hukum dapat ditegakkan atau tidak, asas legallitas adalah ruh dari penegakan hukum di indonesia tak terkecuali dalam hukum pidana

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) / Burgerlick Wetboek ( BW )

Seperti Buku biasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga memiliki bagian-bagian atau buku, yaitu buku 1 ( satu ) sampai Buku 4 ( empat ). Chek it out!

Mengapa Hukum Itu Penting ???

Anda tahu bahwa perilaku manusia selalau dilandaskan dengan adnaya hukum. bagaimana apabila dalam kehidupan sehari hari tidak ada hukum yang mengatur? bisa dibayangkan.. KACAU. maka masihkah anda tidak yakin bahwa hukum itu tidak penting? sebaiknya baca ini.

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

pada saat ini, kitab undang undang hukum perdata memang sudah beberapa bagian atau pasal yang sudah tidak berlaku lagi. maka dari itu, saya ulaskan beberapa pasal yang tidak berlaku dan juga alasannya.

Sabtu, 02 Agustus 2014

STATUS BERLAKUNYA KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA ( KUHPer ) BESERTA ALASANNYA

    

Berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Perdata Di Indonesia tidak semerta-merta membuat Status hukum perdata menjadi sebuah patokan atau hukum utama yang melandasi dasar hukum. Adanya hukum perdata di Indonesia sekarang ini adalah sebagai warna tersendiri dan sebagai pelengkap hukum nasional dan hukum lainnnya yang berlaku di Indonesia

Semenjak perginya kolonialisme di Indonesia Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dijadikan salah satu sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kita dapat mengenal hukum positif yang berlaku di Indonesia sekarang, yaitu:

1.    Hukum nasional yaitu berupa Undang Undang, dll
2.   Hukum Eropa yaitu yang juga termasuk hukum perdata ( kuhperdata ) dan hukum pidana ( KUHP )
3.    Hukum adat
4.    Dan hukum islam.

Dari ke-4 semua itu, kesemuanya berlaku di Indoneisa pada saat dan kejadian tertentu.
Semenjak diberlakukannya sudah banyak Bagian bagian kuhperdata yang dihapuskan. Terhitung sejak kolonialisme pergi dari tanah air beberapa pasal dalam kuhperdata banyak yang sudah dihapuskan. 

Kenapa? Alasannya karena yang pertama, bisa karena pasal-pasal tersebut sudah tidak sepaham dan sejalan dengan konstitusi kita. Ataupun alasan lainnya karena sudah ada undang undang nasional yang sudah menggantikannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya status BW ( Burgerlick Wetboek ) atau kuhperdata dalam bahasa Indonesia sekarang ini adalah statusnya dapat dikakatakan masih berlaku sampai sekarang, hanya saja tidak berlaku penuh seperti saat diberlakukan. Karena sudah ada yang sudah dihapuskan dan diganti dengan UU yang sekarang ini berlaku.

Contohnya saja mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan perkawinan dalam kuhperdata sudah tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya UU tentang perkawinan yaitu UU No 1 Tahun 1974. 

Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…



Jumat, 01 Agustus 2014

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN ASAS LEGALITAS DALAM DUNIA HUKUM

Perkembangan zaman dan dunia yang begitu cepat harus diimbangi dengan berkembangnya hukum yang berlaku. Ketimpangan hukum atau hukum yang cacat membuat manusia dapat meloloskan diri dari jaring-jaring hukum yang ada. 

Ada suatu asas yang disebut sebagai asas legalitas yang memang harus diperhatikan khususnya oleh penegak hukum di suatu negeri terutama di suatu negara yang berlandaskan hukum dimana hukum adalah kekuasaan tertinggi atau dimana supremasi hukum menjadi ciri-cirinya. Asas LEGALITAS,  atau dalam bahasa belandanya yaitu : NULLUM DELLICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI.  Menurut buku hukum pidana 

yang ditulis oleh Tri Andrisman S.H, M.H asas legalitas adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ditentukan dahulu dalam UU. Seolah senada dengan pengertian yang diberikan oleh tri andrisman, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), asas legalitas berarti : 

“ Tiada Suatau Perbuatan Dapat Dipidana Kecuali Atas Kekuatan Aturan Pidana Dalam Perundang-Udangan Yang Telah Ada, Sebelum Perbuatan Dilakukan” 
 
Dari pengertian diatas, apakah sobat sudah bisa memahami apakah asas legalitas itu? Kalau belum. Marilah kita uraikan satu-satu unntuk lebih memahami lagi.

Dari uraian diatas, ada beberapa unsur yang harus kita ambil :
1.     Perbuatan manusia berupa perbuatan tindak pidana
2.     Tidak ada / belum ada dalam peraturan perundang-undangan.
3.     Maka, tidak bisa dipidana atau dijatuhi hukuman.
 
Untuk melengkapinya, agar sobat memahami. Akan saya berika sebuah ilustrasi cerita.

suatu ketika andi yang sedang berjalan-jalan ditaman, ia berniat untuk menegerjakan tugas kuliah ditaman. Setelah lama ia mengerjakan tugas kuliah tersebut seketika baterai laptop andi habis dan laptopnya hampir mati total. Dlihat sekelilingnya, ia menemukan sebuah stopkontak yang semulanya stopkontak tersebut digunakan untuk membuat penerangan disekitar taman. Langsung saja ia mencolokkan cassan miliknya. Dan setelah lama ia mencolokkan cassan itu, datanglah petugas taman. Lalu melaporkan andi ke kantor polisi dengan tuduhan telah mencuri listrik negara. Tetapi karena aturan tentang pencurian  listrik tidak ada atau belum dibuat, maka andi dibebaskan karena aturan tersebut yaitu aturan tentang pencurian listrik negara belum ada.”

Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…





Pengertian Dan Pemahaman Singkat Tentang Hukum


Hukum adalah suatu aturan yang berlaku dimana aturan itu dipatuhi secara sepenuhnya oleh masyarakat yang apabila hal itu dilanggar akan mendapat sanksi. Arti hukum meliputi aturan, pengawasan, sanksi.
Aturan dalam hukum itu sendiri dapat kita simpulkan atau kita dapat ambil contoh sebagai UU, Perda, Peraturan Pemerintah ( PP ). Dan lain lain.
Sedangakn, pengawasan dalam hukum kita ambil contohnya yaitu , Polisi atau apartur penegak hukum lainnya
Dan yang terakhir, sanksi, sudah jelas yaitu : berupa sebuah pidana. Penjara ataupun kurungan.
Hukum yang merupakan ilmu sosial yang sudah saya jelaskan sebelumnya, (arti pentingnya hukum bagi masyarakat) adalah ilmu yang terus berkembang. Semakin tinggi dan semakin sering seseorang bersosialisasi, maka akan semakin tinggi pula hukum yang digunakan.

Perbedaan Hukum Perkawinan Antara KUHPerdata dan Hukum Islam

Penjajahan / kolonialisme pada masa lalu oleh Belanda kepada Indonesia tidak hanya menyisakaan kepahitan dan kesengsaraan, banyak sekali peninggalan peninggalan yang diwariskan oleh belanda kepada Indonesia, baik itu teknologi, sistem pemerintahan, ataupun hukum itu sendiri, bak ayah kepada anak tirinya, menyengsarakan tetapi meninggalkan warisan. Salah satu produk terkenal dari Belanda kepada Indonesia adalah diwariskannya KUHper ( Kitab Undang – Undang hukum perdata ) dan juga KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana ).
 
Pada intinya keduanya adalah sama, yaitu mengenai hukum. tetapi perbedaan sesungguhnya adalah bahwasannya kitab undang undang hukum perdata mengatur hukum yang besifat privat / keperdataan.  Sedangkan kitab undang undang hukum pidana mengatur hukum yang sifatanya adalah publik. 

Sedangkan hukum islam, pada mulanya indonesia dimasuki unsur islam pada tahun masuknya ajaran islam ke negara Indonesia juga membawa warna tersendiri dalam sistem hukum nasional. Tercatat hingga sekarang ada beberapa sistem hukum nasional yang berlaku di negara Indonesia.
 
1.      Hukum eropa kontinental 
         ( KUHP dan KUHPer )
2.      Hukum islam.
3.      Hukum adat.
4.      Dan hukum nasional itu sendiri. Yaitu berupa UU, 
         PP, Perpres, Pemda, dll.

Baiklah, sekarang ini saya akan share sedikit ilmu yang saya miliki, karena prinsip saya, sebaik baiknya adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain.

Meskipin dalam wadah yang sama, tetapi tetap saja selalu ada perbedaan. Beda lumbung, beda jenis ikanya. Meskipun sama sama dibawah hukum nasional, tetap saja ada perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan untuk kali ini, yang saya bahasa adalah mengenai perbedaan konsep perkawinan.
 
Dalam hukum  perdata yang diatur dalam KUHper, menganut asas monogami. Yang artinya setiap orang laki laki atau perempuan atau suami atau istri mutlak hanya diperbolehkan mempunyai satu pasang istri, seumur hidup. Sesuai dengan pasal 27 BAB IV bagian ke sati buku 1. Yang mengatakan bahwasannya “ dalam waktu yang sama seorrang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya..”

Hal ini juga akan mengakibatkan beberapa ketentauan ketentuan cabang, dengan adanya asas mogomai tersebut, akan ada implikasi nya yaitu:

=> Seorang pezinah, dilarang menikah dengan kawan berzinahnya.

Kenapa demikian? Taukah anda perbedaan konsep pezinah antara hukum islam dengan hukum islam? Apabila belum tahu, silahkan baca artikel disini.

Apabila pezinah diperbolehkan menikahi dengan kawan pezinahnya maka akan merusak dan menghancurkan konsep dasar perkawinan dalam kuhper. Yaitu asas monogami, yaitu seorang laki laki hanya boleh menikah untuk seorang perempuan. Baca pasal  32 buku 1 KUHper.

Selain itu, selain menganut asas monogami, hukum eropa dengan KUHPerdatanya juga melarang sepasang suami istri untuk menikah kembali setelah dibubarkan oleh putusan pengadilan.

Contohnya: ani menikah pada tono pada tahun 1999, semasa pernikhannya kedua jarang akur, lebih terlihat sering bertengkar. Akhirnya pada tahun 2002, mereka putuskan berpisah. Dan akhirnya pula pengadilan mengetuk palu untuk mereka berdua sah untuk cerai. Maka setelah pembubaran itu, baik selama masa iddahnya, ( pada hukum perdata massa iddah pada dasarnya selama 1 tahun, sementara untuk perempuan yaitu selama 30 hari semenjak perkawinan terakhir bubar. ( baca pasal 33 dan 34 KUHPer )

Disamping poin yang sudah saya sebutkan diatas, masih ada lagi yaitu , mengenai konsep usia untuk dapat dikatakan cakap melakukan perkawinan. Dalam hukum perdata berdasarkan KUHPer, bahwasnnya untuk laki-laki usia yang dipersyaratkan untuk melakukan perkawinan adalah 18 tahun, sedangkan untuk wanita minimal 15 tahun. Apabila dibawah usia tersebut seseorang dilarnag untuk melakukan perkawinan.

Pada intinya ada 3 poin yang ingin saya sampaikan dalam artikel ini, yang pertama adalah:
1. KUHPer dalam perkawinan menganut asas monogami.  yang juga akan Berimplikasi dengan pezinah yang tidak  bisa menikahi kawan zinahnya.
2. Batas minimum usia untuk melakukan perkawinan
3. KUHPer melarang seseorang yang sama untuk menikah lagi yang sebelumnya sudah putus cerai.

Semoga Bermanfaat
 Viva Justitia…





luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com