Penjajahan /
kolonialisme pada masa lalu oleh Belanda kepada Indonesia tidak hanya
menyisakaan kepahitan dan kesengsaraan, banyak sekali peninggalan peninggalan
yang diwariskan oleh belanda kepada Indonesia, baik itu teknologi, sistem
pemerintahan, ataupun hukum itu sendiri, bak ayah kepada anak tirinya,
menyengsarakan tetapi meninggalkan warisan. Salah satu produk terkenal dari
Belanda kepada Indonesia adalah diwariskannya KUHper ( Kitab Undang –
Undang hukum perdata ) dan juga KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana ).
Pada intinya
keduanya adalah sama, yaitu mengenai hukum. tetapi perbedaan sesungguhnya
adalah bahwasannya kitab undang undang hukum perdata mengatur hukum yang
besifat privat / keperdataan. Sedangkan kitab undang undang hukum
pidana mengatur hukum yang sifatanya adalah publik.
Sedangkan
hukum islam, pada mulanya indonesia dimasuki unsur islam pada tahun masuknya
ajaran islam ke negara Indonesia juga membawa warna
tersendiri dalam sistem hukum nasional. Tercatat hingga sekarang ada beberapa
sistem hukum nasional yang berlaku di negara Indonesia.
1. Hukum
eropa kontinental
( KUHP dan KUHPer )
2. Hukum
islam.
3. Hukum
adat.
4.
Dan hukum nasional itu sendiri. Yaitu berupa UU,
PP, Perpres, Pemda, dll.
Baiklah,
sekarang ini saya akan share sedikit ilmu yang saya miliki, karena prinsip
saya, sebaik baiknya adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain.
Meskipin
dalam wadah yang sama, tetapi tetap saja selalu ada perbedaan. Beda
lumbung, beda jenis ikanya. Meskipun sama sama dibawah hukum nasional, tetap
saja ada perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan untuk
kali ini, yang saya bahasa adalah mengenai perbedaan konsep perkawinan.
Dalam
hukum perdata yang diatur dalam KUHper, menganut asas monogami.
Yang artinya setiap orang laki laki atau perempuan atau suami atau istri mutlak
hanya diperbolehkan mempunyai satu pasang istri, seumur hidup. Sesuai dengan
pasal 27 BAB IV bagian ke sati buku 1. Yang mengatakan bahwasannya “ dalam
waktu yang sama seorrang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang
perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai
suaminya..”
Hal ini juga
akan mengakibatkan beberapa ketentauan ketentuan cabang, dengan adanya asas
mogomai tersebut, akan ada implikasi nya yaitu:
=>
Seorang pezinah, dilarang menikah dengan kawan berzinahnya.
Kenapa
demikian? Taukah anda perbedaan konsep pezinah antara hukum islam dengan hukum
islam? Apabila belum tahu, silahkan baca artikel disini.
Apabila
pezinah diperbolehkan menikahi dengan kawan pezinahnya maka akan merusak dan
menghancurkan konsep dasar perkawinan dalam kuhper. Yaitu asas monogami, yaitu
seorang laki laki hanya boleh menikah untuk seorang perempuan. Baca
pasal 32 buku 1 KUHper.
Selain itu,
selain menganut asas monogami, hukum eropa dengan KUHPerdatanya juga melarang
sepasang suami istri untuk menikah kembali setelah dibubarkan oleh putusan
pengadilan.
Contohnya:
ani menikah pada tono pada tahun 1999, semasa pernikhannya kedua jarang akur,
lebih terlihat sering bertengkar. Akhirnya pada tahun 2002, mereka putuskan
berpisah. Dan akhirnya pula pengadilan mengetuk palu untuk mereka berdua sah
untuk cerai. Maka setelah pembubaran itu, baik selama masa iddahnya, ( pada
hukum perdata massa iddah pada dasarnya selama 1 tahun, sementara untuk
perempuan yaitu selama 30 hari semenjak perkawinan terakhir bubar. ( baca pasal
33 dan 34 KUHPer )
Disamping
poin yang sudah saya sebutkan diatas, masih ada lagi yaitu , mengenai konsep
usia untuk dapat dikatakan cakap melakukan perkawinan. Dalam hukum perdata
berdasarkan KUHPer, bahwasnnya untuk laki-laki usia yang dipersyaratkan untuk
melakukan perkawinan adalah 18 tahun, sedangkan untuk wanita minimal 15 tahun.
Apabila dibawah usia tersebut seseorang dilarnag untuk melakukan perkawinan.
Pada intinya
ada 3 poin yang ingin saya sampaikan dalam artikel ini, yang pertama adalah:
1. KUHPer
dalam perkawinan menganut asas monogami. yang juga
akan Berimplikasi dengan pezinah yang tidak bisa menikahi kawan
zinahnya.
2. Batas
minimum usia untuk melakukan perkawinan
3. KUHPer
melarang seseorang yang sama untuk menikah lagi yang sebelumnya sudah
putus cerai.
Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…