ff 2014-04-20 ~ Viva Hukum

Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia

Apakah Engkau tahu abhawa sejarah Hukum Perdata di Indonesia adalah sebenarnya berasal dari Prancis. hal tersebut tidak terlepas dari adanya kolonialisme yang terjadi di beberapa negara yang ada termasuk Indonesia.

Pemahaman Asas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas adalah asas yang sangat menentukan apakah suatu hukum dapat ditegakkan atau tidak, asas legallitas adalah ruh dari penegakan hukum di indonesia tak terkecuali dalam hukum pidana

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) / Burgerlick Wetboek ( BW )

Seperti Buku biasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga memiliki bagian-bagian atau buku, yaitu buku 1 ( satu ) sampai Buku 4 ( empat ). Chek it out!

Mengapa Hukum Itu Penting ???

Anda tahu bahwa perilaku manusia selalau dilandaskan dengan adnaya hukum. bagaimana apabila dalam kehidupan sehari hari tidak ada hukum yang mengatur? bisa dibayangkan.. KACAU. maka masihkah anda tidak yakin bahwa hukum itu tidak penting? sebaiknya baca ini.

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

pada saat ini, kitab undang undang hukum perdata memang sudah beberapa bagian atau pasal yang sudah tidak berlaku lagi. maka dari itu, saya ulaskan beberapa pasal yang tidak berlaku dan juga alasannya.

Selasa, 22 April 2014

Pengertian dan Pemahaman Asuransi singkat

 

Pengertian asuransi bisa kita temui dalam beberpa buku, tetapi dalam hal ini setelah saya membaca beberapa buku, maka yang dapat saya sampaikan adalah bahwa asuransi berarti pertanggungan, artinya bahwa asuransi adalah cara untuk membuat seuatu pihak menanggung benda atau objek  yang diasuransikan apabila terdapat suatu evenemen atau kejadian yang tidak terduga. dalam asuransi biasanya terdapat dua jenis ( menurut saya ), yang pertama adalah asuransi wajib, yaitu seperti jasa raharja yaitu asuransi kecelakaan. yang mungkin tidak kita sadari sekarang karena ini biasanya asuransi yang perjanjian berdasarkan UU, yang kedua adalah asuransi dimana para pihak sengaja untuk mengkikatkan dirinya dalam suatu perjanjian yang biasanya dinamakan polis dalam asuransi. biasnya asuransi ini, adanya suatu niatan dari pihak tertanggung untuk mengalihkan resiko atas suatu kerugian yang terlalu besar apabila ia sendiri yang menanggungnya.
dalam asuransi, terdapat 3 hal pokok yaitu :

1. penanggung
2. tertanggung
3. premi
4. benda / objek asuransi
5. dan evenemen

penanggung adalah subjek dari asuransi, berupa suatu badan usaha, yang bergerak dalam bidang asuransi. misalnya prudent*al, dll. penanggung ini bersifat menerima resiko atas kejadian yang tidak terduga yang dialami oleh pihak tertanggung.



tertanggung, tertanggung adalah subjek asuransi yang sengaja  mengikatkan diri kepada pihak penanggung untuk mengasuransikan bendanya untuk dialihkan resikonya.


premi, adalah suatu bayaran yang diberikan oleh pihak tertanggung atas kesanggupan penanggung karena menermima resiko yang diembannya, premi yang dibayarkan  dibalas dengan uang santunan apabila kejadian yang tidak terduga terjadi ( Evenemen ) pada pihak tertanggung. ada hubungan timbal balik antara keduanya.


benda / objek asuransi, dalam asuransi jumlah, objek nya adalah harta kekayaan sedangkan dalam asuransi jiwa, objeknya adalah jiwa orang itu sendiri. artinya objek adalah sasaran yang diasuransikan dalam perjanjian yang tertuang dalam polis.
evenemen, adalah suatu kejaian yang tidak terduga yang cenderung negatif. bisa berupa kebakaran, kehilangan atau tabrakan. 



semoga bermanfaat, sebarkan ilmu mu, Sekarang Juga !!!

 

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com