Pengertian asuransi bisa kita temui
dalam beberpa buku, tetapi dalam hal ini setelah saya membaca beberapa
buku, maka yang dapat saya sampaikan adalah bahwa asuransi berarti
pertanggungan, artinya bahwa asuransi adalah cara untuk membuat seuatu pihak menanggung
benda atau objek yang diasuransikan apabila terdapat suatu evenemen atau
kejadian yang tidak terduga. dalam asuransi biasanya terdapat dua jenis (
menurut saya ), yang pertama adalah asuransi wajib, yaitu seperti jasa raharja
yaitu asuransi kecelakaan. yang mungkin tidak kita sadari sekarang karena ini
biasanya asuransi yang perjanjian berdasarkan UU, yang kedua adalah asuransi
dimana para pihak sengaja untuk mengkikatkan dirinya dalam suatu perjanjian
yang biasanya dinamakan polis dalam asuransi. biasnya asuransi ini, adanya
suatu niatan dari pihak tertanggung untuk mengalihkan resiko atas suatu
kerugian yang terlalu besar apabila ia sendiri yang menanggungnya.
dalam
asuransi, terdapat 3 hal pokok yaitu :
1.
penanggung
2.
tertanggung
3. premi
4. benda
/ objek asuransi
5. dan
evenemen
penanggung
adalah subjek dari asuransi, berupa suatu badan usaha, yang bergerak dalam
bidang asuransi. misalnya prudent*al, dll. penanggung ini bersifat menerima
resiko atas kejadian yang tidak terduga yang dialami oleh pihak tertanggung.
tertanggung,
tertanggung adalah subjek asuransi yang sengaja mengikatkan diri kepada
pihak penanggung untuk mengasuransikan bendanya untuk dialihkan resikonya.
premi, adalah
suatu bayaran yang diberikan oleh pihak tertanggung atas kesanggupan penanggung
karena menermima resiko yang diembannya, premi yang dibayarkan dibalas
dengan uang santunan apabila kejadian yang tidak terduga terjadi ( Evenemen )
pada pihak tertanggung. ada hubungan timbal balik antara keduanya.
benda /
objek asuransi, dalam asuransi jumlah, objek nya adalah harta kekayaan
sedangkan dalam asuransi jiwa, objeknya adalah jiwa orang itu sendiri. artinya
objek adalah sasaran yang diasuransikan dalam perjanjian yang tertuang dalam
polis.
evenemen,
adalah suatu kejaian yang tidak terduga yang cenderung negatif. bisa berupa
kebakaran, kehilangan atau tabrakan.
semoga
bermanfaat, sebarkan ilmu mu, Sekarang Juga !!!
Very good !
BalasHapusAlso visit my blog post: buy cheap dedicated server
ternyata yang dimaksud premi itu akan dibayarkan jika dari pihak yang menanggung atas pihak yang tertanggung, ane baru tahu gan. thanks
BalasHapusiya gan, terima kasih sudah mampir
BalasHapus