ff Pengertian dan Pemahaman Asuransi singkat ~ Viva Hukum

Selasa, 22 April 2014

Pengertian dan Pemahaman Asuransi singkat

 

Pengertian asuransi bisa kita temui dalam beberpa buku, tetapi dalam hal ini setelah saya membaca beberapa buku, maka yang dapat saya sampaikan adalah bahwa asuransi berarti pertanggungan, artinya bahwa asuransi adalah cara untuk membuat seuatu pihak menanggung benda atau objek  yang diasuransikan apabila terdapat suatu evenemen atau kejadian yang tidak terduga. dalam asuransi biasanya terdapat dua jenis ( menurut saya ), yang pertama adalah asuransi wajib, yaitu seperti jasa raharja yaitu asuransi kecelakaan. yang mungkin tidak kita sadari sekarang karena ini biasanya asuransi yang perjanjian berdasarkan UU, yang kedua adalah asuransi dimana para pihak sengaja untuk mengkikatkan dirinya dalam suatu perjanjian yang biasanya dinamakan polis dalam asuransi. biasnya asuransi ini, adanya suatu niatan dari pihak tertanggung untuk mengalihkan resiko atas suatu kerugian yang terlalu besar apabila ia sendiri yang menanggungnya.
dalam asuransi, terdapat 3 hal pokok yaitu :

1. penanggung
2. tertanggung
3. premi
4. benda / objek asuransi
5. dan evenemen

penanggung adalah subjek dari asuransi, berupa suatu badan usaha, yang bergerak dalam bidang asuransi. misalnya prudent*al, dll. penanggung ini bersifat menerima resiko atas kejadian yang tidak terduga yang dialami oleh pihak tertanggung.



tertanggung, tertanggung adalah subjek asuransi yang sengaja  mengikatkan diri kepada pihak penanggung untuk mengasuransikan bendanya untuk dialihkan resikonya.


premi, adalah suatu bayaran yang diberikan oleh pihak tertanggung atas kesanggupan penanggung karena menermima resiko yang diembannya, premi yang dibayarkan  dibalas dengan uang santunan apabila kejadian yang tidak terduga terjadi ( Evenemen ) pada pihak tertanggung. ada hubungan timbal balik antara keduanya.


benda / objek asuransi, dalam asuransi jumlah, objek nya adalah harta kekayaan sedangkan dalam asuransi jiwa, objeknya adalah jiwa orang itu sendiri. artinya objek adalah sasaran yang diasuransikan dalam perjanjian yang tertuang dalam polis.
evenemen, adalah suatu kejaian yang tidak terduga yang cenderung negatif. bisa berupa kebakaran, kehilangan atau tabrakan. 



semoga bermanfaat, sebarkan ilmu mu, Sekarang Juga !!!

 

3 komentar:

  1. Very good !

    Also visit my blog post: buy cheap dedicated server

    BalasHapus
  2. ternyata yang dimaksud premi itu akan dibayarkan jika dari pihak yang menanggung atas pihak yang tertanggung, ane baru tahu gan. thanks

    BalasHapus
  3. iya gan, terima kasih sudah mampir

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com