Teman, tahukah kalian?
Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda kepada bangsa Indonesia dikatakan
lebih dari 350 tahun. Dan ditambah pennjajahan yang sangat keji oleh jepang setelah
penjajahan Belanda. Meskipun kita tahu bahwasannya tidak ada penjajahan yang
enak dan tidak keji.
Lamanya imperialisme yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia
meninggalkan jejak - jejak peninggalannya, khususnya dalam bidang hukum.
Belanda yang berlandaskan code civil dari perancis dan kemudian code civil itu
diberlakukan kembali di Indonesia. Sehingga sebenarnya Indonesia lebih banyak
dipengaruhi oleh hukum prancis.
Peninggalan hukum Belanda yang ada di Indonesia diberlakukan sesuai
dengan asas konkordansi. Apakah asas konkordansi itu? Asas konkordansi adalah
asas yang melandasi untuk diberlakukannya hukum eropa atau belanda pada masa
itu untuk diberlakukan juga kepada bangsa pribumi / Indonesia. Sehingga hukum
eropa yang diberlakukan kepada pihak belanda pada masa itu, dikenai juga oleh
bangsa Indonesia. Sehingga jelas asas konkordansi adalah satu asas
pemberlakuannya hukum belanda pada masa itu kepada bangsa pribumi yaitu bangsa
Indonesia.
Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…
Baca juga
Ilmu Hukum Lainnya tentang : Memahami
Asas Legalitas Dalam Dunia Hukum, Keberlakukan
Kitab Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Sistematika
Kitab Undang Hukum Perdata DI Indonesia, Memahami
Persetujuan TRIPs bagi Negara Peserta ( Indonesia ), Memahami
Konsep Perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Sejarah
Hukum Perdata Di Indonesia, Perbedaan
Hukum Perkawinan Hukum Perdata Dan Hukum Islam dan Tata
Cara Pengajuan Poligami.
bermanfaat sekali, "hmi.komhum.blogspot.com"
BalasHapusMakasih
BalasHapusLugas penjelasanya
BalasHapusteeimah kasih
BalasHapus