ff Perbedaan Hukum Perkawinan Antara KUHPerdata dan Hukum Islam ~ Viva Hukum

Jumat, 01 Agustus 2014

Perbedaan Hukum Perkawinan Antara KUHPerdata dan Hukum Islam

Penjajahan / kolonialisme pada masa lalu oleh Belanda kepada Indonesia tidak hanya menyisakaan kepahitan dan kesengsaraan, banyak sekali peninggalan peninggalan yang diwariskan oleh belanda kepada Indonesia, baik itu teknologi, sistem pemerintahan, ataupun hukum itu sendiri, bak ayah kepada anak tirinya, menyengsarakan tetapi meninggalkan warisan. Salah satu produk terkenal dari Belanda kepada Indonesia adalah diwariskannya KUHper ( Kitab Undang – Undang hukum perdata ) dan juga KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana ).
 
Pada intinya keduanya adalah sama, yaitu mengenai hukum. tetapi perbedaan sesungguhnya adalah bahwasannya kitab undang undang hukum perdata mengatur hukum yang besifat privat / keperdataan.  Sedangkan kitab undang undang hukum pidana mengatur hukum yang sifatanya adalah publik. 

Sedangkan hukum islam, pada mulanya indonesia dimasuki unsur islam pada tahun masuknya ajaran islam ke negara Indonesia juga membawa warna tersendiri dalam sistem hukum nasional. Tercatat hingga sekarang ada beberapa sistem hukum nasional yang berlaku di negara Indonesia.
 
1.      Hukum eropa kontinental 
         ( KUHP dan KUHPer )
2.      Hukum islam.
3.      Hukum adat.
4.      Dan hukum nasional itu sendiri. Yaitu berupa UU, 
         PP, Perpres, Pemda, dll.

Baiklah, sekarang ini saya akan share sedikit ilmu yang saya miliki, karena prinsip saya, sebaik baiknya adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain.

Meskipin dalam wadah yang sama, tetapi tetap saja selalu ada perbedaan. Beda lumbung, beda jenis ikanya. Meskipun sama sama dibawah hukum nasional, tetap saja ada perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan untuk kali ini, yang saya bahasa adalah mengenai perbedaan konsep perkawinan.
 
Dalam hukum  perdata yang diatur dalam KUHper, menganut asas monogami. Yang artinya setiap orang laki laki atau perempuan atau suami atau istri mutlak hanya diperbolehkan mempunyai satu pasang istri, seumur hidup. Sesuai dengan pasal 27 BAB IV bagian ke sati buku 1. Yang mengatakan bahwasannya “ dalam waktu yang sama seorrang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya..”

Hal ini juga akan mengakibatkan beberapa ketentauan ketentuan cabang, dengan adanya asas mogomai tersebut, akan ada implikasi nya yaitu:

=> Seorang pezinah, dilarang menikah dengan kawan berzinahnya.

Kenapa demikian? Taukah anda perbedaan konsep pezinah antara hukum islam dengan hukum islam? Apabila belum tahu, silahkan baca artikel disini.

Apabila pezinah diperbolehkan menikahi dengan kawan pezinahnya maka akan merusak dan menghancurkan konsep dasar perkawinan dalam kuhper. Yaitu asas monogami, yaitu seorang laki laki hanya boleh menikah untuk seorang perempuan. Baca pasal  32 buku 1 KUHper.

Selain itu, selain menganut asas monogami, hukum eropa dengan KUHPerdatanya juga melarang sepasang suami istri untuk menikah kembali setelah dibubarkan oleh putusan pengadilan.

Contohnya: ani menikah pada tono pada tahun 1999, semasa pernikhannya kedua jarang akur, lebih terlihat sering bertengkar. Akhirnya pada tahun 2002, mereka putuskan berpisah. Dan akhirnya pula pengadilan mengetuk palu untuk mereka berdua sah untuk cerai. Maka setelah pembubaran itu, baik selama masa iddahnya, ( pada hukum perdata massa iddah pada dasarnya selama 1 tahun, sementara untuk perempuan yaitu selama 30 hari semenjak perkawinan terakhir bubar. ( baca pasal 33 dan 34 KUHPer )

Disamping poin yang sudah saya sebutkan diatas, masih ada lagi yaitu , mengenai konsep usia untuk dapat dikatakan cakap melakukan perkawinan. Dalam hukum perdata berdasarkan KUHPer, bahwasnnya untuk laki-laki usia yang dipersyaratkan untuk melakukan perkawinan adalah 18 tahun, sedangkan untuk wanita minimal 15 tahun. Apabila dibawah usia tersebut seseorang dilarnag untuk melakukan perkawinan.

Pada intinya ada 3 poin yang ingin saya sampaikan dalam artikel ini, yang pertama adalah:
1. KUHPer dalam perkawinan menganut asas monogami.  yang juga akan Berimplikasi dengan pezinah yang tidak  bisa menikahi kawan zinahnya.
2. Batas minimum usia untuk melakukan perkawinan
3. KUHPer melarang seseorang yang sama untuk menikah lagi yang sebelumnya sudah putus cerai.

Semoga Bermanfaat
 Viva Justitia…





2 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com