Perkembangan
zaman dan dunia yang begitu cepat harus diimbangi dengan berkembangnya hukum
yang berlaku. Ketimpangan hukum atau hukum yang cacat membuat manusia dapat
meloloskan diri dari jaring-jaring hukum yang ada.
Ada suatu asas yang
disebut sebagai asas legalitas yang memang harus diperhatikan khususnya
oleh penegak hukum di suatu negeri terutama di suatu negara yang berlandaskan
hukum dimana hukum adalah kekuasaan tertinggi atau dimana supremasi hukum
menjadi ciri-cirinya. Asas LEGALITAS, atau dalam bahasa belandanya yaitu
: NULLUM DELLICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA
LEGE POENALI. Menurut buku hukum pidana
yang ditulis
oleh Tri Andrisman S.H, M.H asas legalitas adalah tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali telah ditentukan dahulu dalam UU. Seolah senada dengan
pengertian yang diberikan oleh tri andrisman, menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana ( KUHP ), asas legalitas berarti :
“ Tiada Suatau
Perbuatan Dapat Dipidana Kecuali Atas Kekuatan Aturan Pidana Dalam
Perundang-Udangan Yang Telah Ada, Sebelum Perbuatan Dilakukan”
Dari
pengertian diatas, apakah sobat sudah bisa memahami apakah asas legalitas itu?
Kalau belum. Marilah kita uraikan satu-satu unntuk lebih memahami lagi.
Dari uraian
diatas, ada beberapa unsur yang harus kita ambil :
1.
Perbuatan manusia berupa perbuatan tindak pidana
2.
Tidak ada / belum ada dalam peraturan perundang-undangan.
3.
Maka, tidak bisa dipidana atau dijatuhi hukuman.
Untuk
melengkapinya, agar sobat memahami. Akan saya berika sebuah ilustrasi cerita.
“ suatu
ketika andi yang sedang berjalan-jalan ditaman, ia berniat untuk menegerjakan
tugas kuliah ditaman. Setelah lama ia mengerjakan tugas kuliah tersebut
seketika baterai laptop andi habis dan laptopnya hampir mati total. Dlihat
sekelilingnya, ia menemukan sebuah stopkontak yang semulanya stopkontak
tersebut digunakan untuk membuat penerangan disekitar taman. Langsung
saja ia mencolokkan cassan miliknya. Dan setelah lama ia mencolokkan cassan
itu, datanglah petugas taman. Lalu melaporkan andi ke kantor polisi dengan
tuduhan telah mencuri listrik negara. Tetapi karena aturan
tentang pencurian listrik tidak ada atau belum dibuat, maka andi
dibebaskan karena aturan tersebut yaitu aturan tentang pencurian listrik negara
belum ada.”
Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…
Baca juga
Ilmu Hukum Lainnya tentang : Memahami
Asas Konkordansi, Keberlakukan
Kitab Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Sistematika
Kitab Undang Hukum Perdata DI Indonesia, Memahami
Persetujuan TRIPs bagi Negara Peserta ( Indonesia ), Memahami
Konsep Perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Sejarah
Hukum Perdata Di Indonesia, Perbedaan
Hukum Perkawinan Hukum Perdata Dan Hukum Islam dan Tata
Cara Pengajuan Poligami.
luar biasa bermanfaat gan. lanjutkan
BalasHapuslagi-lagi postingan yang luar biasa. hebat..!!! ane hadir gan.!
BalasHapusoke gan. siap lanjutkan
BalasHapusbagaimana cara untuk membatalakan asas legalitas mohon pencerahanya viva hukum
BalasHapusmantablah kalo ngomongin legalitas saat ini
BalasHapus