ff PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN ASAS LEGALITAS DALAM DUNIA HUKUM ~ Viva Hukum

Jumat, 01 Agustus 2014

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN ASAS LEGALITAS DALAM DUNIA HUKUM

Perkembangan zaman dan dunia yang begitu cepat harus diimbangi dengan berkembangnya hukum yang berlaku. Ketimpangan hukum atau hukum yang cacat membuat manusia dapat meloloskan diri dari jaring-jaring hukum yang ada. 

Ada suatu asas yang disebut sebagai asas legalitas yang memang harus diperhatikan khususnya oleh penegak hukum di suatu negeri terutama di suatu negara yang berlandaskan hukum dimana hukum adalah kekuasaan tertinggi atau dimana supremasi hukum menjadi ciri-cirinya. Asas LEGALITAS,  atau dalam bahasa belandanya yaitu : NULLUM DELLICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI.  Menurut buku hukum pidana 

yang ditulis oleh Tri Andrisman S.H, M.H asas legalitas adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ditentukan dahulu dalam UU. Seolah senada dengan pengertian yang diberikan oleh tri andrisman, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), asas legalitas berarti : 

“ Tiada Suatau Perbuatan Dapat Dipidana Kecuali Atas Kekuatan Aturan Pidana Dalam Perundang-Udangan Yang Telah Ada, Sebelum Perbuatan Dilakukan” 
 
Dari pengertian diatas, apakah sobat sudah bisa memahami apakah asas legalitas itu? Kalau belum. Marilah kita uraikan satu-satu unntuk lebih memahami lagi.

Dari uraian diatas, ada beberapa unsur yang harus kita ambil :
1.     Perbuatan manusia berupa perbuatan tindak pidana
2.     Tidak ada / belum ada dalam peraturan perundang-undangan.
3.     Maka, tidak bisa dipidana atau dijatuhi hukuman.
 
Untuk melengkapinya, agar sobat memahami. Akan saya berika sebuah ilustrasi cerita.

suatu ketika andi yang sedang berjalan-jalan ditaman, ia berniat untuk menegerjakan tugas kuliah ditaman. Setelah lama ia mengerjakan tugas kuliah tersebut seketika baterai laptop andi habis dan laptopnya hampir mati total. Dlihat sekelilingnya, ia menemukan sebuah stopkontak yang semulanya stopkontak tersebut digunakan untuk membuat penerangan disekitar taman. Langsung saja ia mencolokkan cassan miliknya. Dan setelah lama ia mencolokkan cassan itu, datanglah petugas taman. Lalu melaporkan andi ke kantor polisi dengan tuduhan telah mencuri listrik negara. Tetapi karena aturan tentang pencurian  listrik tidak ada atau belum dibuat, maka andi dibebaskan karena aturan tersebut yaitu aturan tentang pencurian listrik negara belum ada.”

Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…





5 komentar:

  1. luar biasa bermanfaat gan. lanjutkan

    BalasHapus
  2. lagi-lagi postingan yang luar biasa. hebat..!!! ane hadir gan.!

    BalasHapus
  3. bagaimana cara untuk membatalakan asas legalitas mohon pencerahanya viva hukum

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com