ff Perbedaan dan Keragaman Arti dan Cara Pembedaan Hukum ~ Viva Hukum

Kamis, 01 Mei 2014

Perbedaan dan Keragaman Arti dan Cara Pembedaan Hukum

 



            Perbedaan yang teradi pada setiap daerah atau negara dalam hal ini, membuat banyak pengertian yang berbeda pula, tak terkecuali mengenai hukum itu sendiri. Ada beberapa negara yang sangat dominan dalam memberikan sumbaangan dalam mengartikan ati pembedaan hukum.
Secara kebahasaan kata “ hukum “ dalam
bahasa latin adalah “ IUS”, atau “ JUS “, “ JURE “ atau “ LEX”.
Sedangkan dalam bahasa perancis lain lagi, dalam istilah perancis digunakan kata “ DROIT “, “ LOI “,
Bahasa Belanda lain lagi, yaitu “ RECHT “
Sedangkan dalam bahasa inggris, digunakan istilah “ LAW “ sebagai kata benda, dan “ LEGAL “ sebagai kata sifat.
Diatas tadi adalah arti / cara pembedaan hukum melalui bahasa dan istilahnya, dan ada lagi pembedaan hukum melalui  cara nya, atau kita bisa menamakan, aneka cara pembedaan hukum. kalau saya bisa tabelkan, maka aneka carapembedaan hukum menjadi :
No.
Kriteria Pembedaan
Bidang bidang pembedaan hukum
1
Segi waktu
Ius constitutum
Ius constituendum
2
Segi wilayah
Hukum alam
Hukum positif
`
Sei sifat
Hukum imperatif
Hukum fakultatif
4
Segi isi
Hukum substantif
Hukum ajektif
5
Segi bentuk
Hukum tertulis
Hukum tak tertulis.





Gimana apakah kalian sudah mengerti, apakah yang saya sebutkan diatas???
Baiklah, saya coba akan jelaskan lewat bahasa saya sendiri, biar kalian cepat mengerti.
1.     Ius Constitutum :  yaitu aturan atau hukum yang dicita-citakan
2.     Isu constituendum : yaitu aturan atau hukum ayhng berlaku pada masa kini dan berlaku ditempat tertentu. Misal indonesia.
3.     Hukum alam ; yaitu hukum ayng bersumber dari alam dan tidak dibuat oleh manusai itu sendiri. Namanay juga hukum aam, ya dari alam. Hukum alam ini mempunyai sifat abadi.
4.     Huku positif : hukum positif, hukum ini hampir sama dengan pembedaan hukum yaitu hukum constituendum. Yaitu hukm yang berlaku pada saat ini
5.     Hukum imperatif : hukum yang memaksa untk ditaati dan dilaksanakan.
6.     Hukum fakultatif : hukum yang tidak memaksa untuk ditaati, artinya hukum tersebut boleh dipilih untuk diberlakukannya atau tidak atau pelaku bisa memilih yang dierlakukan kepada dirinya. Saya sendiri masih bingung dengan hukum yang ini, karena hakikatnya hukum itu bersifaft memaksa untuk idtaati karena itulah adanya sanksi, ketika pelau tidak mentaati, maka sanksi sudah siap mengahajarnya.
7.     Hukum subyektif dan ajektif :keduanya saling berkaitan, ketika hukum subyektif befungsi untuk mengatur kepentingan kepentingan dan hubungansubyek subyek hukum, maka hukum ajektif memebrikan pedoman untuk menegakkan hal tersebut.
8.     Hukum tertulis dan hukum tk trtulis : kalian saya anggap sudah tau J



Lihat juga postingan hukum yang bermanfaat ( Insyaallah ) disini

3 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com