Perbedaan yang teradi pada setiap daerah atau negara dalam hal ini, membuat banyak pengertian yang berbeda pula, tak terkecuali mengenai hukum itu sendiri. Ada beberapa negara yang sangat dominan dalam memberikan sumbaangan dalam mengartikan ati pembedaan hukum.
Secara kebahasaan kata “ hukum “ dalam
bahasa latin adalah “ IUS”, atau “ JUS “, “
JURE “ atau “ LEX”.
Sedangkan dalam bahasa perancis lain lagi,
dalam istilah perancis digunakan kata “ DROIT “, “ LOI “,
Bahasa Belanda lain lagi, yaitu “ RECHT “
Sedangkan dalam bahasa inggris, digunakan
istilah “ LAW “ sebagai kata benda, dan “ LEGAL “ sebagai kata sifat.
Diatas tadi adalah arti / cara pembedaan
hukum melalui bahasa dan istilahnya, dan ada lagi pembedaan hukum melalui cara nya, atau kita bisa menamakan, aneka
cara pembedaan hukum. kalau saya bisa tabelkan, maka aneka carapembedaan hukum
menjadi :
No.
|
Kriteria
Pembedaan
|
Bidang
bidang pembedaan hukum
|
|
1
|
Segi waktu
|
Ius constitutum
|
Ius constituendum
|
2
|
Segi wilayah
|
Hukum alam
|
Hukum positif
|
`
|
Sei sifat
|
Hukum imperatif
|
Hukum fakultatif
|
4
|
Segi isi
|
Hukum substantif
|
Hukum ajektif
|
5
|
Segi bentuk
|
Hukum tertulis
|
Hukum tak
tertulis.
|
Gimana apakah kalian sudah mengerti, apakah
yang saya sebutkan diatas???
Baiklah, saya coba akan jelaskan lewat bahasa
saya sendiri, biar kalian cepat mengerti.
1.
Ius Constitutum : yaitu
aturan atau hukum yang dicita-citakan
2.
Isu constituendum : yaitu aturan atau hukum ayhng berlaku pada
masa kini dan berlaku ditempat tertentu. Misal indonesia.
3.
Hukum alam ; yaitu hukum ayng bersumber dari alam dan tidak dibuat
oleh manusai itu sendiri. Namanay juga hukum aam, ya dari alam. Hukum alam ini
mempunyai sifat abadi.
4.
Huku positif : hukum positif, hukum ini hampir sama dengan
pembedaan hukum yaitu hukum constituendum. Yaitu hukm yang berlaku pada saat
ini
5.
Hukum imperatif : hukum yang memaksa untk ditaati dan
dilaksanakan.
6.
Hukum fakultatif : hukum yang tidak memaksa untuk ditaati, artinya
hukum tersebut boleh dipilih untuk diberlakukannya atau tidak atau pelaku bisa
memilih yang dierlakukan kepada dirinya. Saya sendiri masih bingung dengan
hukum yang ini, karena hakikatnya hukum itu bersifaft memaksa untuk idtaati
karena itulah adanya sanksi, ketika pelau tidak mentaati, maka sanksi sudah
siap mengahajarnya.
7.
Hukum subyektif dan ajektif :keduanya saling berkaitan, ketika
hukum subyektif befungsi untuk mengatur kepentingan kepentingan dan
hubungansubyek subyek hukum, maka hukum ajektif memebrikan pedoman untuk menegakkan
hal tersebut.
8.
Hukum tertulis dan hukum tk trtulis : kalian saya anggap sudah tau
J
Lihat juga postingan hukum yang bermanfaat (
Insyaallah ) disini
Tmbh wwsn brpikir
BalasHapusThx..
Tmbh wwsn brpikir
BalasHapusThx..
Sangat jelas , mudah dipahami dan menambah pengetahuan hukum bagi orang awam yang tidak tahu soal hukum.
BalasHapus