Sistematika Hukum Perdata DI
Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian penting yang dimasukkan dalam beberapa
bagian buku, yaitu:
1. Buku satu tentang Orang / Van Personnenrecht, Buku satu tentang Orang ini isinya
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku dua tentang Benda / Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
3. Buku tiga tentang Perikatan / Verbintenessenrecht Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
Syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku empat tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Menurut beberapa ahli hukum
sistimatika ini salah, karena masih banyak kelemahan didalamnya. Kelemahan
sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1. Pada Buku dua, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris.
Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan
cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala
tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual,
Menyimpan, Sewakan, dll).
2. Pada Buku empat, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga)
mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil,
sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata yang berada pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata.
Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…
baca juga Ilmu Hukum Lainnya tentang : Memahami Asas Konkordansi, Memahami Asas Legalitas Dalam Dunia Hukum, Keberlakukan Kitab Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Sistematika Kitab Undang Hukum Perdata DI Indonesia, Memahami Persetujuan TRIPs bagi Negara Peserta ( Indonesia ), Memahami Konsep Perlindungan Hak Cipta di Indonesia,
Sejarah HukumPerdata Di Indonesia, Perbedaan Hukum Perkawinan Hukum Perdata Dan Hukum Islam dan Tata Cara Pengajuan Poligami.
maaf sumbernya dari mana ya?
BalasHapus