Pada saat ini, negara-negara asean termasuk Indonesia sedang dalam
kegiatan MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean. Masyarakat Ekonomi Asean adalah
sistem pasar bebas dimana perdagangan lintas negara akan dipermudah.
Banyak hal yang harus diperhatikan dalam MEA khususnya masalah
perdagangan. Namun, tidak hanya perdagangan pada benda yang berwujud, namun
juga pada benda tak berwujud, salah satunya adalah hak cipta. Hak cipta adalah
kepemilikan atau hak milik atas benda tak berwujud tersebut, benda yang tak
bisa dilihat namun dapat di miliki dan dimanfaatkan.
Hak cipta harus menjadi salah satu fokus pemerintah dalam MEA,
karena karya-karya cipta dari warga negara asing dan warga negara Indonesia
harus mampu dilindungi dengan maksimal oleh stakeholder.
Konsep dasar hak cipta pada negara lain pada prinsipnya adalah
sama, didasarkan pada perjanjian multilateral yaitu TRIPs dimana telah
disepakati oleh lebih dari 120 negara di dunia.
Pemaknaan dari pasal tersebut adalah bahwa perlindungan
hukum terhadap hak cipta tetap akan diberikan setelah ciptaan tersebut terkahir
dan menajdi bentuk nyata meskipun tidak didaftarkan pada Dirjen HKI Indonesia.
Misalnya : saya menciptakan sebuah buku cerpen, ketika sudah
selesai danmenjadi bentuk yang konkrit yaitu berupa sebuah buku yang berisi
kumpulan cerpen. Maka saya terbitkan dan dijual di bookstore yang tersedia. Maka
hanya dengan itu, maka perlindungan hukum hak cipta sudah dapat diberikan kepada
saya, dan akibat hukumnya bahwa siapa saja yang ingin menyalin dan memsukkannya
kedalam buku yang lain maka harus ada izin tertulis yang biasanya disbeut
sebagai lisensi.
Masalahnya adalah ketika ciptaan tersebut tidak didaftarkan
maka, apabila timbul sengketa terhadap buku cerpen tersebut maka saya dan pihak
yang lain yang menyengketakan tersebut harus membuktikan siapakah pencipta dari
buku cepren tersebut. berbeda apabila ciptaan tersebut didaftarkan pada dirjen
HKI indonesia, maka hakim akan menjadikan pendaftaran saya tersebut dasar dari
putusan hakim, kecuali apabila pihak lain dapat membuktikan sebaliknya.
Seperti itulah konsep sederhana dan mendasar dari hak cipta
di Indonesia, lebih baik sebagai pencipta yang bijak akan lebih bijak apabila
setiap karya cipta kita didaftarkan pada Dirjen HKI Indonesia agar tidak
menjadi masalah dikemduian hari.
Terimakasih sudah berkunjung…
Viva Justitia
0 komentar:
Posting Komentar