ff Pengertian dan Pemahaman Arti Konsep Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia ~ Viva Hukum

Rabu, 24 Februari 2016

Pengertian dan Pemahaman Arti Konsep Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia





Pada saat ini, negara-negara asean termasuk Indonesia sedang dalam kegiatan MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean. Masyarakat Ekonomi Asean adalah sistem pasar bebas dimana perdagangan lintas negara akan dipermudah.

Banyak hal yang harus diperhatikan dalam MEA khususnya masalah perdagangan. Namun, tidak hanya perdagangan pada benda yang berwujud, namun juga pada benda tak berwujud, salah satunya adalah hak cipta. Hak cipta adalah kepemilikan atau hak milik atas benda tak berwujud tersebut, benda yang tak bisa dilihat namun dapat di miliki dan dimanfaatkan.

Hak cipta harus menjadi salah satu fokus pemerintah dalam MEA, karena karya-karya cipta dari warga negara asing dan warga negara Indonesia harus mampu dilindungi dengan maksimal oleh stakeholder.

Konsep dasar hak cipta pada negara lain pada prinsipnya adalah sama, didasarkan pada perjanjian multilateral yaitu TRIPs dimana telah disepakati oleh lebih dari 120 negara di dunia.

Di Indonesia, konsep perlindungan hak cipta adalah bersifat otomatis. Pada UUHC No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini berlaku menjelaskan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif  setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pemaknaan dari pasal tersebut adalah bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta tetap akan diberikan setelah ciptaan tersebut terkahir dan menajdi bentuk nyata meskipun tidak didaftarkan pada Dirjen HKI Indonesia.

Misalnya : saya menciptakan sebuah buku cerpen, ketika sudah selesai danmenjadi bentuk yang konkrit yaitu berupa sebuah buku yang berisi kumpulan cerpen. Maka saya terbitkan dan dijual di bookstore yang tersedia. Maka hanya dengan itu, maka perlindungan hukum hak cipta sudah dapat diberikan kepada saya, dan akibat hukumnya bahwa siapa saja yang ingin menyalin dan memsukkannya kedalam buku yang lain maka harus ada izin tertulis yang biasanya disbeut sebagai lisensi.

Masalahnya adalah ketika ciptaan tersebut tidak didaftarkan maka, apabila timbul sengketa terhadap buku cerpen tersebut maka saya dan pihak yang lain yang menyengketakan tersebut harus membuktikan siapakah pencipta dari buku cepren tersebut. berbeda apabila ciptaan tersebut didaftarkan pada dirjen HKI indonesia, maka hakim akan menjadikan pendaftaran saya tersebut dasar dari putusan hakim, kecuali apabila pihak lain dapat membuktikan sebaliknya.

Seperti itulah konsep sederhana dan mendasar dari hak cipta di Indonesia, lebih baik sebagai pencipta yang bijak akan lebih bijak apabila setiap karya cipta kita didaftarkan pada Dirjen HKI Indonesia agar tidak menjadi masalah dikemduian hari.

Terimakasih sudah berkunjung…
Viva Justitia

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com