Sebelum
membaca artikel ini, sangat direkomendasikan anda untuk membaca konsep dasar
hak cipta berikut : Memahami Konsep Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pemegang hak cipta termasuk didalamnya adalah
pencipta untuk mengeksploitasi hasil ciptaannya. Hak eksklusif ini dalam hak
cipta terbagi menjadi dua bagian yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Dalam
perkembangannya, Indonesia yang tergabung dalam WTO atau organisasi perdagangan
dunia dan juga negara-negara dunia lainnya menyepakati sebuah persetujuan
internasional atau perjanjian multilateral yaitu TRIPs.
TRIPs adalah sebuah perjanjian
internasional untuk menyepakati secara bersama guna melindungi seluruh ciptaan
dari warga negara yang tergabung dalam WTO dan ikut dalam menyepakati persetujuan
multilateral tersebut yaitu TRIPs itu
sendiri.
Hubungan
antara organisasi perdagangan dunia dan perjanjian TRIPs adalah bahwa WTO ingin bahwa hak kekayaan intelektual
termasuk didalamnya adalah hak cipta menjadi bagian dari objek perdagangan.
Sehingga hak cipta dapat dimiliki dan dinikmati sebagai nilai ekonomis layaknya
barang-barang berwujud lainnya.
TRIPs juga membawa sebuah akibat hukum
bagi negara-negara yang turut serta dalam menyetujuinya. Yaitu bahwa peraturan
tentang hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta pada negara-negara
tersebut harus disesuaikan dengan norma-norma yang terkandung dalam TRIPs. Negara tidak boleh membuat
peraturan yang berada dibawah standar minimal TRIPs, namun boleh apabila lebih dari padanya.
Termasuk
didalamnya adalah negara Indonesia, negara indonesia yang pada dasarnya
tergabung dalam organisasi WTO dan ikut menyepakati persetujuan TRIPs harus pula mengubah
peraturan-peraturan yang ada yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual
agar sesuai dengan norma dari persetujuan TRIPs.
Contohnya saja klasifikasi HKI yang ada pada TRIPs yaitu berupa klasifikasi HKI :
1. Hak cipta
2. Hak merek
3. Hak paten
4.
Design Insdutri
5.
Varietas Tanaman
6.
dsb
Kesemua hal
tersebut haruslah sesuai dengan perjanjian TRIPs.
Seperti
itulah akibat hukum yang diterima oleh Indonesia dikarenakan menyetujui dari
perjanjian TRIPs itu sendiri.
baca juga Ilmu Hukum Lainnya tentang : Memahami Asas Legalitas Dalam Dunia Hukum, Keberlakukan Kitab Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), dan SistematikaKitab Undang Hukum Perdata DI Indonesia.
Semoga Bermanfaat...
Viva Justitia...
0 komentar:
Posting Komentar