ff Arti Persetujuan TRIPs Mengenai Hak Cipta dan Akibat Hukumnya bagi Negara Anggota ( Indonesia ) ~ Viva Hukum

Minggu, 28 Februari 2016

Arti Persetujuan TRIPs Mengenai Hak Cipta dan Akibat Hukumnya bagi Negara Anggota ( Indonesia )

Sebelum membaca artikel ini, sangat direkomendasikan anda untuk membaca konsep dasar hak cipta berikut : Memahami Konsep Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pemegang hak cipta termasuk didalamnya adalah pencipta untuk mengeksploitasi hasil ciptaannya. Hak eksklusif ini dalam hak cipta terbagi menjadi dua bagian yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Dalam perkembangannya, Indonesia yang tergabung dalam WTO atau organisasi perdagangan dunia dan juga negara-negara dunia lainnya menyepakati sebuah persetujuan internasional atau perjanjian multilateral yaitu TRIPs.


TRIPs adalah sebuah perjanjian internasional untuk menyepakati secara bersama guna melindungi seluruh ciptaan dari warga negara yang tergabung dalam WTO dan ikut dalam menyepakati persetujuan multilateral tersebut yaitu TRIPs itu sendiri.

Hubungan antara organisasi perdagangan dunia dan perjanjian TRIPs adalah bahwa WTO ingin bahwa hak kekayaan intelektual termasuk didalamnya adalah hak cipta menjadi bagian dari objek perdagangan. Sehingga hak cipta dapat dimiliki dan dinikmati sebagai nilai ekonomis layaknya barang-barang berwujud lainnya.

TRIPs juga membawa sebuah akibat hukum bagi negara-negara yang turut serta dalam menyetujuinya. Yaitu bahwa peraturan tentang hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta pada negara-negara tersebut harus disesuaikan dengan norma-norma yang terkandung dalam TRIPs. Negara tidak boleh membuat peraturan yang berada dibawah standar minimal TRIPs, namun boleh apabila lebih dari padanya.

Termasuk didalamnya adalah negara Indonesia, negara indonesia yang pada dasarnya tergabung dalam organisasi WTO dan ikut menyepakati persetujuan TRIPs harus pula mengubah peraturan-peraturan yang ada yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual agar sesuai dengan norma dari persetujuan TRIPs. Contohnya saja klasifikasi HKI yang ada pada TRIPs yaitu berupa klasifikasi HKI :

1.                  Hak cipta
2.                  Hak merek
3.                  Hak paten
4.                  Design Insdutri
5.                  Varietas Tanaman
6.                  dsb

Kesemua hal tersebut haruslah sesuai dengan perjanjian TRIPs.

Seperti itulah akibat hukum yang diterima oleh Indonesia dikarenakan menyetujui dari perjanjian TRIPs itu sendiri.


Semoga Bermanfaat...
Viva Justitia...

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com