ff Viva Hukum

Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia

Apakah Engkau tahu abhawa sejarah Hukum Perdata di Indonesia adalah sebenarnya berasal dari Prancis. hal tersebut tidak terlepas dari adanya kolonialisme yang terjadi di beberapa negara yang ada termasuk Indonesia.

Pemahaman Asas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas adalah asas yang sangat menentukan apakah suatu hukum dapat ditegakkan atau tidak, asas legallitas adalah ruh dari penegakan hukum di indonesia tak terkecuali dalam hukum pidana

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) / Burgerlick Wetboek ( BW )

Seperti Buku biasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga memiliki bagian-bagian atau buku, yaitu buku 1 ( satu ) sampai Buku 4 ( empat ). Chek it out!

Mengapa Hukum Itu Penting ???

Anda tahu bahwa perilaku manusia selalau dilandaskan dengan adnaya hukum. bagaimana apabila dalam kehidupan sehari hari tidak ada hukum yang mengatur? bisa dibayangkan.. KACAU. maka masihkah anda tidak yakin bahwa hukum itu tidak penting? sebaiknya baca ini.

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

pada saat ini, kitab undang undang hukum perdata memang sudah beberapa bagian atau pasal yang sudah tidak berlaku lagi. maka dari itu, saya ulaskan beberapa pasal yang tidak berlaku dan juga alasannya.

Minggu, 28 Februari 2016

Arti Persetujuan TRIPs Mengenai Hak Cipta dan Akibat Hukumnya bagi Negara Anggota ( Indonesia )

Sebelum membaca artikel ini, sangat direkomendasikan anda untuk membaca konsep dasar hak cipta berikut : Memahami Konsep Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pemegang hak cipta termasuk didalamnya adalah pencipta untuk mengeksploitasi hasil ciptaannya. Hak eksklusif ini dalam hak cipta terbagi menjadi dua bagian yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Dalam perkembangannya, Indonesia yang tergabung dalam WTO atau organisasi perdagangan dunia dan juga negara-negara dunia lainnya menyepakati sebuah persetujuan internasional atau perjanjian multilateral yaitu TRIPs.

Rabu, 24 Februari 2016

Pengertian dan Pemahaman Arti Konsep Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia





Pada saat ini, negara-negara asean termasuk Indonesia sedang dalam kegiatan MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean. Masyarakat Ekonomi Asean adalah sistem pasar bebas dimana perdagangan lintas negara akan dipermudah.

Banyak hal yang harus diperhatikan dalam MEA khususnya masalah perdagangan. Namun, tidak hanya perdagangan pada benda yang berwujud, namun juga pada benda tak berwujud, salah satunya adalah hak cipta. Hak cipta adalah kepemilikan atau hak milik atas benda tak berwujud tersebut, benda yang tak bisa dilihat namun dapat di miliki dan dimanfaatkan.

Hak cipta harus menjadi salah satu fokus pemerintah dalam MEA, karena karya-karya cipta dari warga negara asing dan warga negara Indonesia harus mampu dilindungi dengan maksimal oleh stakeholder.

Konsep dasar hak cipta pada negara lain pada prinsipnya adalah sama, didasarkan pada perjanjian multilateral yaitu TRIPs dimana telah disepakati oleh lebih dari 120 negara di dunia.

Selasa, 05 Agustus 2014

Sistematika KUHPerdata ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ) / Burgerlick Wetboek ( BW )


Sistematika Hukum Perdata DI Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian penting yang dimasukkan dalam beberapa bagian buku, yaitu: 

1. Buku satu tentang Orang / Van Personnenrecht, Buku satu tentang Orang ini isinya mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 

2. Buku dua tentang Benda / Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi 

Minggu, 03 Agustus 2014

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). 

Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) 

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : 

Sabtu, 02 Agustus 2014

STATUS BERLAKUNYA KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA ( KUHPer ) BESERTA ALASANNYA

    

Berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Perdata Di Indonesia tidak semerta-merta membuat Status hukum perdata menjadi sebuah patokan atau hukum utama yang melandasi dasar hukum. Adanya hukum perdata di Indonesia sekarang ini adalah sebagai warna tersendiri dan sebagai pelengkap hukum nasional dan hukum lainnnya yang berlaku di Indonesia

Semenjak perginya kolonialisme di Indonesia Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dijadikan salah satu sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kita dapat mengenal hukum positif yang berlaku di Indonesia sekarang, yaitu:

1.    Hukum nasional yaitu berupa Undang Undang, dll
2.   Hukum Eropa yaitu yang juga termasuk hukum perdata ( kuhperdata ) dan hukum pidana ( KUHP )
3.    Hukum adat
4.    Dan hukum islam.

Dari ke-4 semua itu, kesemuanya berlaku di Indoneisa pada saat dan kejadian tertentu.
Semenjak diberlakukannya sudah banyak Bagian bagian kuhperdata yang dihapuskan. Terhitung sejak kolonialisme pergi dari tanah air beberapa pasal dalam kuhperdata banyak yang sudah dihapuskan. 

Kenapa? Alasannya karena yang pertama, bisa karena pasal-pasal tersebut sudah tidak sepaham dan sejalan dengan konstitusi kita. Ataupun alasan lainnya karena sudah ada undang undang nasional yang sudah menggantikannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya status BW ( Burgerlick Wetboek ) atau kuhperdata dalam bahasa Indonesia sekarang ini adalah statusnya dapat dikakatakan masih berlaku sampai sekarang, hanya saja tidak berlaku penuh seperti saat diberlakukan. Karena sudah ada yang sudah dihapuskan dan diganti dengan UU yang sekarang ini berlaku.

Contohnya saja mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan perkawinan dalam kuhperdata sudah tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya UU tentang perkawinan yaitu UU No 1 Tahun 1974. 

Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…



luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com