ff 2014 ~ Viva Hukum

Sejarah Hukum Perdata Di Indonesia

Apakah Engkau tahu abhawa sejarah Hukum Perdata di Indonesia adalah sebenarnya berasal dari Prancis. hal tersebut tidak terlepas dari adanya kolonialisme yang terjadi di beberapa negara yang ada termasuk Indonesia.

Pemahaman Asas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas adalah asas yang sangat menentukan apakah suatu hukum dapat ditegakkan atau tidak, asas legallitas adalah ruh dari penegakan hukum di indonesia tak terkecuali dalam hukum pidana

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ) / Burgerlick Wetboek ( BW )

Seperti Buku biasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga memiliki bagian-bagian atau buku, yaitu buku 1 ( satu ) sampai Buku 4 ( empat ). Chek it out!

Mengapa Hukum Itu Penting ???

Anda tahu bahwa perilaku manusia selalau dilandaskan dengan adnaya hukum. bagaimana apabila dalam kehidupan sehari hari tidak ada hukum yang mengatur? bisa dibayangkan.. KACAU. maka masihkah anda tidak yakin bahwa hukum itu tidak penting? sebaiknya baca ini.

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

pada saat ini, kitab undang undang hukum perdata memang sudah beberapa bagian atau pasal yang sudah tidak berlaku lagi. maka dari itu, saya ulaskan beberapa pasal yang tidak berlaku dan juga alasannya.

Selasa, 05 Agustus 2014

Sistematika KUHPerdata ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ) / Burgerlick Wetboek ( BW )


Sistematika Hukum Perdata DI Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian penting yang dimasukkan dalam beberapa bagian buku, yaitu: 

1. Buku satu tentang Orang / Van Personnenrecht, Buku satu tentang Orang ini isinya mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 

2. Buku dua tentang Benda / Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi 

Minggu, 03 Agustus 2014

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). 

Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) 

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : 

Sabtu, 02 Agustus 2014

STATUS BERLAKUNYA KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA ( KUHPer ) BESERTA ALASANNYA

    

Berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Perdata Di Indonesia tidak semerta-merta membuat Status hukum perdata menjadi sebuah patokan atau hukum utama yang melandasi dasar hukum. Adanya hukum perdata di Indonesia sekarang ini adalah sebagai warna tersendiri dan sebagai pelengkap hukum nasional dan hukum lainnnya yang berlaku di Indonesia

Semenjak perginya kolonialisme di Indonesia Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dijadikan salah satu sumber hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kita dapat mengenal hukum positif yang berlaku di Indonesia sekarang, yaitu:

1.    Hukum nasional yaitu berupa Undang Undang, dll
2.   Hukum Eropa yaitu yang juga termasuk hukum perdata ( kuhperdata ) dan hukum pidana ( KUHP )
3.    Hukum adat
4.    Dan hukum islam.

Dari ke-4 semua itu, kesemuanya berlaku di Indoneisa pada saat dan kejadian tertentu.
Semenjak diberlakukannya sudah banyak Bagian bagian kuhperdata yang dihapuskan. Terhitung sejak kolonialisme pergi dari tanah air beberapa pasal dalam kuhperdata banyak yang sudah dihapuskan. 

Kenapa? Alasannya karena yang pertama, bisa karena pasal-pasal tersebut sudah tidak sepaham dan sejalan dengan konstitusi kita. Ataupun alasan lainnya karena sudah ada undang undang nasional yang sudah menggantikannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya status BW ( Burgerlick Wetboek ) atau kuhperdata dalam bahasa Indonesia sekarang ini adalah statusnya dapat dikakatakan masih berlaku sampai sekarang, hanya saja tidak berlaku penuh seperti saat diberlakukan. Karena sudah ada yang sudah dihapuskan dan diganti dengan UU yang sekarang ini berlaku.

Contohnya saja mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan perkawinan dalam kuhperdata sudah tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya UU tentang perkawinan yaitu UU No 1 Tahun 1974. 

Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…



Jumat, 01 Agustus 2014

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN ASAS LEGALITAS DALAM DUNIA HUKUM

Perkembangan zaman dan dunia yang begitu cepat harus diimbangi dengan berkembangnya hukum yang berlaku. Ketimpangan hukum atau hukum yang cacat membuat manusia dapat meloloskan diri dari jaring-jaring hukum yang ada. 

Ada suatu asas yang disebut sebagai asas legalitas yang memang harus diperhatikan khususnya oleh penegak hukum di suatu negeri terutama di suatu negara yang berlandaskan hukum dimana hukum adalah kekuasaan tertinggi atau dimana supremasi hukum menjadi ciri-cirinya. Asas LEGALITAS,  atau dalam bahasa belandanya yaitu : NULLUM DELLICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI.  Menurut buku hukum pidana 

yang ditulis oleh Tri Andrisman S.H, M.H asas legalitas adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ditentukan dahulu dalam UU. Seolah senada dengan pengertian yang diberikan oleh tri andrisman, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), asas legalitas berarti : 

“ Tiada Suatau Perbuatan Dapat Dipidana Kecuali Atas Kekuatan Aturan Pidana Dalam Perundang-Udangan Yang Telah Ada, Sebelum Perbuatan Dilakukan” 
 
Dari pengertian diatas, apakah sobat sudah bisa memahami apakah asas legalitas itu? Kalau belum. Marilah kita uraikan satu-satu unntuk lebih memahami lagi.

Dari uraian diatas, ada beberapa unsur yang harus kita ambil :
1.     Perbuatan manusia berupa perbuatan tindak pidana
2.     Tidak ada / belum ada dalam peraturan perundang-undangan.
3.     Maka, tidak bisa dipidana atau dijatuhi hukuman.
 
Untuk melengkapinya, agar sobat memahami. Akan saya berika sebuah ilustrasi cerita.

suatu ketika andi yang sedang berjalan-jalan ditaman, ia berniat untuk menegerjakan tugas kuliah ditaman. Setelah lama ia mengerjakan tugas kuliah tersebut seketika baterai laptop andi habis dan laptopnya hampir mati total. Dlihat sekelilingnya, ia menemukan sebuah stopkontak yang semulanya stopkontak tersebut digunakan untuk membuat penerangan disekitar taman. Langsung saja ia mencolokkan cassan miliknya. Dan setelah lama ia mencolokkan cassan itu, datanglah petugas taman. Lalu melaporkan andi ke kantor polisi dengan tuduhan telah mencuri listrik negara. Tetapi karena aturan tentang pencurian  listrik tidak ada atau belum dibuat, maka andi dibebaskan karena aturan tersebut yaitu aturan tentang pencurian listrik negara belum ada.”

Semoga Bermanfaat
Viva Justitia…





luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com