Hukum adalah suatu aturan yang berlaku dimana aturan itu dipatuhi secara sepenuhnya oleh masyarakat yang apabila hal itu dilanggar akan mendapat sanksi. Arti hukum meliputi aturan, pengawasan, sanksi.
Aturan dalam hukum itu sendiri dapat kita simpulkan atau kita dapat ambil contoh sebagai UU, Perda, Peraturan Pemerintah ( PP ). Dan lain lain.
Sedangakn, pengawasan dalam hukum kita ambil contohnya yaitu , Polisi atau apartur penegak hukum lainnya
Dan yang terakhir, sanksi, sudah jelas yaitu : berupa sebuah pidana. Penjara ataupun kurungan.
Hukum yang merupakan ilmu sosial yang sudah saya jelaskan sebelumnya, (arti pentingnya hukum bagi masyarakat) adalah ilmu yang terus berkembang. Semakin tinggi dan semakin sering seseorang bersosialisasi, maka akan semakin tinggi pula hukum yang digunakan.
Dari hal tersebut, terkadang terselip suatu konflik yang timbul yang bisa saja belum ditentukan oleh hukum itu sendiri. Maka dari itu, semakin tinggi intensitas suatu masyarakat bersosial maka akan timbul hukum- hukum baru. Dan terus berkembang sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dari hal tersebut, terkadang terselip suatu konflik yang timbul yang bisa saja belum ditentukan oleh hukum itu sendiri. Maka dari itu, semakin tinggi intensitas suatu masyarakat bersosial maka akan timbul hukum- hukum baru. Dan terus berkembang sampai waktu yang tidak ditentukan.
Lalu, pertanyaannya, bagaimana apabila seseorang yang elakukan pergaulan atau bersosialisai dengan tingginya telah melakukan tindak pdana dan hal tersebut belum itentukan oleh hukum yang berlaku di suatu wilayah tersebut?
Gampang saja, menjawabnya, selama hal tersebut belum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada suatu wilayah, maka pelaku tindak pidana tersebut terebas dari ancaman hukum pidana? Hal tersebut dinamakan asas legalitas dalam hukum, yaitu dimana suatu pidana tidak dapat dipidana tanpa ada aturan yang mengaturnya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca asas legalitas dalam hukum masih banyak sebenarnyaasas asas yang berkenaan dalam hukum , seperti asas praduga tak bersalah, asas kepastian hukum, asas kesamaan dalam hukum. Dll. Pada kesempatan lain, akan saya bahas satu persatu mengenai asas asas dalam hukum.
Yang pasti, yang dapat kita ambil kesimpulan dalam post kali ini adalah, bahwasannya hukum itu adalah seprangkat aturan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat, yang mempunyai penegak / pengawas, sanksi dan aturan yang jelas. Dan yang perlu di garis bawahi lagi adalah bahwasannya hukum adalah ilmu sosial yang terus berkembang dari interaksi sosial yan ada, bukan ilmu yanng terpisah dari ilmu sosial.
Lihat juga postingan hukum yang bermanfaat ( Insyaallah ) disini
Best 7 Casino Sites in LA - Mapyro
BalasHapus7 Casino Bonus Codes, 안동 출장마사지 Coupons, 포천 출장마사지 and 청주 출장샵 Deals at Mapyro. Use 시흥 출장마사지 the coupon code: STARS60 to save 용인 출장안마 more.