ff Tata Cara Pengajuan Melakukan Poligami ~ Viva Hukum

Jumat, 01 Agustus 2014

Tata Cara Pengajuan Melakukan Poligami

x


Menikah kembali untuk kedua kalinya atau ketiga kalinya diperbolehkan untuk suami sesuai dengan cara-cara dan syarat –syarat yang berlaku. Untuk dapat menikah kembali sang suami harus mengajukan sautu permohonan ke pangadilan. Pengadilan ini adalah pengadilan dimana lokasinya yang berda di daerah yang bersangkutan untuk megajukan permohonan. Selain alasan alasan yang diberikan suami tentang istrinya untuk mengajukan menikah lagi, suami juga hahrus memenuhi syarat syarat untuk dapt mengajukan menikah kembali untuk keua kalinya.
1.       Adanya persetujuan dari sang istri

Syarat yang pertama yang harus di penuhi oleh sang suami adalah persetujuan dari sang istri. Sang istri memang punya andil besar terhadap keputusan dari sang suami. Mengingat pernikahnnya sebelumnyya yang dilakukan oleh sang suami dan sang istri adalh atas dasar saling setuju atau persetujuan dari keua belah pihak, maka sudah seharusnya pula lah untu suami dapat menikah lagi, maka harus mendapatkan persetujuan dari sang istri.
2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka..
Syarat yang kedua ini memang sulit sekali dibuktikan kebenarannya sebelum perkawinan tersebut berlangsung. Sang suami tidak diketahui apakah benar benar menjamin keperluan sang sitri dan anak terdahulu sebelum ia melakukan perkawinan untuk kedua kalinya. Penjaminan untuk keperluan-keperluan sang istri dan anak-anak terdahulu merupakan kewajiban perdata dan kewajiban antara suami-istri yang sudah diikat oleh tali perkawinan.sehingga apabila sang suami menikah kembali tidak akan menghapus kewajiban tersebut.
3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Syarat yang ketiga ini tak jauh berbeda denga syarat poin kedua. Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya bahwasannya keadilan sang suami melingkupi semmua aspek, ; jasmai dan rohani, fisik dan psikis, lahiriyah dan batiniyah.

Berkaitan dengan poin ke satu. Bahwasannya Persetujuan yang dimaksud dalam poin satu tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

1 komentar:

  1. Klo istri pertama tdk mau memberi izin ke calon istri kedua padahal istri pertama tahu kalao suaminya punya calon wanita , istri pertama tdk mau di poligami menurut agama harus gm? Mhon bantuanya solusinya terima kasih

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com