x
Menikah kembali untuk
kedua kalinya atau ketiga kalinya diperbolehkan untuk suami sesuai dengan
cara-cara dan syarat –syarat yang berlaku. Untuk dapat menikah kembali sang
suami harus mengajukan sautu permohonan ke pangadilan. Pengadilan ini adalah
pengadilan dimana lokasinya yang berda di daerah yang bersangkutan untuk
megajukan permohonan. Selain alasan alasan yang diberikan suami tentang
istrinya untuk mengajukan menikah lagi, suami juga hahrus memenuhi syarat
syarat untuk dapt mengajukan menikah kembali untuk keua kalinya.
1. Adanya persetujuan dari sang istri
Syarat
yang pertama yang harus di penuhi oleh sang suami adalah persetujuan dari sang
istri. Sang istri memang punya andil besar terhadap keputusan dari sang suami.
Mengingat pernikahnnya sebelumnyya yang dilakukan oleh sang suami dan sang
istri adalh atas dasar saling setuju atau persetujuan dari keua belah pihak,
maka sudah seharusnya pula lah untu suami dapat menikah lagi, maka harus
mendapatkan persetujuan dari sang istri.
Syarat yang kedua ini
memang sulit sekali dibuktikan kebenarannya sebelum perkawinan tersebut berlangsung.
Sang suami tidak diketahui apakah benar benar menjamin keperluan sang sitri dan
anak terdahulu sebelum ia melakukan perkawinan untuk kedua kalinya. Penjaminan
untuk keperluan-keperluan sang istri dan anak-anak terdahulu merupakan
kewajiban perdata dan kewajiban antara suami-istri yang sudah diikat oleh tali
perkawinan.sehingga apabila sang suami menikah kembali tidak akan menghapus
kewajiban tersebut.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Syarat yang ketiga ini
tak jauh berbeda denga syarat poin kedua. Seperti yang sudah saya tulis
sebelumnya bahwasannya keadilan sang suami melingkupi semmua aspek, ; jasmai
dan rohani, fisik dan psikis, lahiriyah dan batiniyah.
Berkaitan dengan poin ke satu. Bahwasannya Persetujuan yang
dimaksud dalam poin satu tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya
selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang
perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Klo istri pertama tdk mau memberi izin ke calon istri kedua padahal istri pertama tahu kalao suaminya punya calon wanita , istri pertama tdk mau di poligami menurut agama harus gm? Mhon bantuanya solusinya terima kasih
BalasHapus