ff Syarat Yang Harus Dipenuhi Suami Untuk Menikah Lebih Dari Satu Kali Dalam Hukum Nasional ~ Viva Hukum

Rabu, 16 Juli 2014

Syarat Yang Harus Dipenuhi Suami Untuk Menikah Lebih Dari Satu Kali Dalam Hukum Nasional

x

       
Suami punya istri lebih dari satu, bolehkah dalam hukum nasional.?
Indonesia adalah Negara yang beragam, begitu juga dengan hukumnya. Termasuk dalam hubungan perdata pun, Indonesia mempunyai sumber-sumber atau referensi hukum yang berbeda. Dalam hukum eropa yang diturunkan belanda di indonesia yang lazimnya berbentuk kitab undang undang. Maka, dalam mengatur hubungan perkawinan, kitab undang undang hukum perdata ( KUHPer ) di Indonesia mensyaratkan bahwa suami wajib atau mutlak hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri dalam waktu yang bersamaan. 
 Berbeda dengan hukum islam yang memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
Terlepas dari semua itu, tak ada salahnya kita melihat hukum nsional kita yang mengatur tentang perkawinan. Dalam UU nasional yang sudah
disahkan dan sudah pula diberlakukan, UU nasional yang mengatur tentang perkwainan yaitu UU no 1 tahun 1974 mengatakan bahwasannya diperbolehkan untuk seorang suami mempunyai istri lebih dari satu . hanya saja, kebolehan itu juga mempunyai suatu syarat yang harus dipenuhi baik itu dari sisi sang suami ataupun dari sisi sang istri :
Dari sisi sang istri, sang suami boleh diberikan kesempatan untuk menikah kembali dan mempunyai istri lebih dari satu orang apabila sang istri :
1.   Sang istri tidak dapat melahirkan seorang keturunan. Sehingga sang suami dapat berdalih dengan alasan tersebut dan diberi kesempatan untuk dapat menikah kembali.
2.   Sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebgai sang istri sebagaimana mestinya.
3.   Sang istri mendapat penyakit yang belum bias disembuhkan.
Hal ini sesuai denga pasal 4 UU no 1 tahun 1974 yang berbunyii:
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sebenarnya untuk dapat menikah kembali dan mempunyai istri lebih darisatu orang maka sang suami hanya perlu memberikan salah satu tau ketiga alasan tersebut. Dan tidak perlu ada suatu alasan moril dari sang suami. Tetapi bagaimanapun juga ada suatu rasa tangung jawab yang besar yang harus diemban oleh sang suami apabila menikah lebih dari satu kali. Yaitu adanya suatu sikap adil. Adil dalam hal ini adalah adil. Sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Al-quran. Adil nya seseorang suami harus melingkupi semua aspek. Seperti adil kepada kedua istridalam hal keperlian jasmani dan rohani. Psikis dan fisik. Lahiriyah dan batiniyah. Dan adil kepada anaknya yang terdahulu dari istri yang pertama dan adil kepad anak yang lahir dari istri yang kedua.  Dan lain – lain.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com