x
Suami punya istri lebih dari satu, bolehkah dalam hukum nasional.?
Indonesia adalah Negara yang beragam, begitu juga dengan hukumnya. Termasuk dalam hubungan perdata pun, Indonesia mempunyai sumber-sumber atau referensi hukum yang berbeda. Dalam hukum eropa yang diturunkan belanda di indonesia yang lazimnya berbentuk kitab undang undang. Maka, dalam mengatur hubungan perkawinan, kitab undang undang hukum perdata ( KUHPer ) di Indonesia mensyaratkan bahwa suami wajib atau mutlak hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri dalam waktu yang bersamaan. Berbeda dengan hukum islam yang memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
Indonesia adalah Negara yang beragam, begitu juga dengan hukumnya. Termasuk dalam hubungan perdata pun, Indonesia mempunyai sumber-sumber atau referensi hukum yang berbeda. Dalam hukum eropa yang diturunkan belanda di indonesia yang lazimnya berbentuk kitab undang undang. Maka, dalam mengatur hubungan perkawinan, kitab undang undang hukum perdata ( KUHPer ) di Indonesia mensyaratkan bahwa suami wajib atau mutlak hanya diperbolehkan mempunyai satu orang istri dalam waktu yang bersamaan. Berbeda dengan hukum islam yang memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
Terlepas dari semua itu, tak ada salahnya kita melihat hukum
nsional kita yang mengatur tentang perkawinan. Dalam UU nasional yang sudah
disahkan dan sudah pula diberlakukan, UU nasional yang mengatur tentang
perkwainan yaitu UU no 1 tahun 1974 mengatakan bahwasannya diperbolehkan untuk
seorang suami mempunyai istri lebih dari satu . hanya saja, kebolehan itu juga
mempunyai suatu syarat yang harus dipenuhi baik itu dari sisi sang suami
ataupun dari sisi sang istri :
Dari sisi sang istri, sang suami boleh diberikan kesempatan untuk
menikah kembali dan mempunyai istri lebih dari satu orang apabila sang istri :
1. Sang istri tidak dapat melahirkan seorang keturunan. Sehingga sang
suami dapat berdalih dengan alasan tersebut dan diberi kesempatan untuk dapat
menikah kembali.
2. Sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebgai sang istri
sebagaimana mestinya.
3. Sang istri mendapat penyakit yang belum bias disembuhkan.
Hal ini sesuai denga pasal 4 UU no 1 tahun 1974 yang berbunyii:
Pasal 4
(1) Dalam
hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam
pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)
Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami
yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri
tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sebenarnya untuk dapat menikah kembali dan mempunyai istri lebih
darisatu orang maka sang suami hanya perlu memberikan salah satu tau ketiga
alasan tersebut. Dan tidak perlu ada suatu alasan moril dari sang suami. Tetapi
bagaimanapun juga ada suatu rasa tangung jawab yang besar yang harus diemban
oleh sang suami apabila menikah lebih dari satu kali. Yaitu adanya suatu sikap
adil. Adil dalam hal ini adalah adil. Sebagaimana yang sudah disebutkan dalam
Al-quran. Adil nya seseorang suami harus melingkupi semua aspek. Seperti adil
kepada kedua istridalam hal keperlian jasmani dan rohani. Psikis dan fisik.
Lahiriyah dan batiniyah. Dan adil kepada anaknya yang terdahulu dari istri yang
pertama dan adil kepad anak yang lahir dari istri yang kedua. Dan lain – lain.
0 komentar:
Posting Komentar